Minggu, 04 Januari 2015

Pacaran dan Zina

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Pacaran termasuk salah satu jenis zina, karena biasanya tidak lepas dari salah satu hal berikut:
1-Raba-meraba/belai-membelai/senggol-menyenggol, dan ini merupakan zina tangan.
2-Melihat lawan jenis dengan syahwat, dan ini merupakan zina mata.
3-Mendengarkan pembicaraan lawan jenis dengan syahwat, dan ini merupakan zina telinga.
4-Berbicara dengan lawan jenis dengan syahwat, dan ini merupakan zina lisan.
5-Berangan-angan melakukan tindakan haram, adalah zina hati.
6-Atau bahkan sampai zina kelamin dengan berhubungan seks.

Banyak orang yg pacaran sebelum menikah justru tidak langgeng rumah tangganya, karena masing-masing hanya mencari kepuasan seks, oleh sebab itu begitu ada calon lain yg lebih menarik segera yg pertama ia tinggalkan… atau walaupun telah menikah tetap saja ia pacaran/berselingkuh dgn yg lain… beda dgn yg tidak pernah pacaran.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram), ” (HR. Ahmad 6/357)

“Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30 )

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah)

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani)

Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar