Sabtu, 14 Mei 2016

Contoh kasus pelanggaran hak cipta

CONTOH KASUS PEMBAJAKAN CD SOFTWARE / SISTEM OPERASI
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.       
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
A.    Analisis Bukti
Dalam Kasus diatas, ketika kita cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.
B.     UU yang Berlaku
            Seperti yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
            Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu
1.      Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."








C.     Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.
D.    Solusi dari Kasus
Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
E.     Tanggapan Atas Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada.   






Daftar Pustaka:

Hak Kekayaan Intelektual

1.    Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2  (dua) bagian, yaitu:
1.)    Hak Cipta (copyright);
2.)    Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-  Paten (patent);
-  Desain industri (industrial design);
-  Merek (trademark);
-  Penanggulangan praktek persaingan curang (repression ofunfair competition);
-  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design ofintegrated circuit);
-  Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak . Hak eksklusif yang diberikan negara kepada ind ividu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi .

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WI PO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industria Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru.


2.    HAK CIPTA

I.     PENGERTIAN Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain .

Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan -bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.


Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu .

Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.


Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. I\lamun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada p ciptaan tersebut.

Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya .


Produser Rekaman
Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya .

Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan  hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.

Dewan Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 . Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
*        Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
*        Peraturan  Pemerintah  RI  No.1  Tahun  1989  tentang  Penerjemahan  dan/atau
Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
*        Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
*        Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
*        Keputusan Presiden RI No .38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
*        Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris
*        Keputusan  Presiden  RI  No.  18 Tahun  1997  tentang Pengesanan Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
*        Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
*        Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
*        Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
*        Keputusan Menteri Kehakiman RI  No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
*       Surat Edaran Menteri Kehakiman RI  l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
*        Surat Edaran Menteri Kehakiman RI  No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·         pewarisan;
·         hibah;
·         wasiat;
·         perjanjian tertulis; atau
·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


LlNGKUP HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·         Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·         Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·         Arsitektur;
·         Peta;
·         Seni batik;
·          Fotografi;
·         Sinematografi;
·         Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasionallainnya;

Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

Hak Terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi Prod user Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

JANGKA WAKTU PERLIN DUNGAN SUATU CIPTAAN
A.    Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
·         Buku, pamfiet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
·         Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
·         Seni batik;
·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·         Arsitektur;
·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
·         Alat peraga; Peta;
·         Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B.      Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C.     Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D.    Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.



PELANGGARAN DAN SANKSI
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan terse but melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang se mata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.

Pembatasan Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak ci pta, hal-hal sebagai berikut:
a.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
b.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan be rita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d.   Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
       Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)       pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)     ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii)   pertunjukan  atau  pementasan  yang  tidak dipungut  bayaran  dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hal-hal yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran
1.      Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
a.     mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalurperdagangan, termasuktindakan importasi;
b.    menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelangga ran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2.     Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
3. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.

Ketentuan Pidana
(a)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) atau Pasal49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 .000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).

(d)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal19, Pasal 20, atau Pasal49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).
(g)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,OO (seratus lima puluhjuta rupiah).
(h)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,OO (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratusjuta rupiah).

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1.   Permohonan pendaftaran eiptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.    Pemohon wajib melampirkan:
a.   surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b.   eontoh eiptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
       Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
       Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli warisnya.
       program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut.
       CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya.
       alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
        lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
       drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
       tari (koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya ;
        pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau rekamannya;
       pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
       karya pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
       seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing­ masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
       seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing­ masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
       arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
      fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
      sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
      terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
       tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
c.    salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.  foto kopi kartu tanda penduduk; dan
e.    bukti pembayaran biaya permohonan.
3.   Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.

Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.    fatwa waris,
2.    akta hibah,
3.    surat wasiat atau
4.  akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
a.   fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.   fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.    salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.   bukti pembayaran biaya permohonan

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.   judul ciptaan;
2.   nomor pendaftaran ciptaan;
3.    nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.




Pemohon wajib melampirkan:
a.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.    fotokopi  kartu  tanda  penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.      bukti adanya perubahan nama dan atau ala mat;
d.     surat kuasa  khusus,  apabila permohonan  diajukan  melalui kuasa; dan
e.     bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
1.   surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
2.    bukti pembayaran biaya permohonan.

Tabell. Tabel Tarif Biaya Permohonan Hak Cipta berdasarkan PP NO.38 Tahun 2009


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF

HAKCIPTA


1.
Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
per permohonan
200.000,00









2.
Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program
per permohonan
300.000,00


Komputer



3.
Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
per sertifikat
100.000,00









4.
Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu
per permohonan
75.000.000


ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan


5.  Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan
per permohonan
50.000,00


yang terdaftar dalam daltar umum ciptaan



6.  Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan
per permohonan
50.000,00

7.
7. Pencatatan lisensi hak cipta
per permohonan
75.000,00






3.    HAK PATEN
I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten .

Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yangjuga

anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.



Hak Pemegang Paten
1)   Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.      dalam  hal  paten  produk:  membuat,  menjual,  mengimport,  menyewa menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produ k yang diberi paten;
b.      dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarattertentu.

Lisensi wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.    Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewatjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.    Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.    Selain kebena ran alasan tersebut, lisensi wajib ha nya dapat diberikan apabila :
a.     Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
       mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
       mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
       telah berusaha mengambillangkah-Iangkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan l.isensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
       HKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1.    Undang-undang  No.14 Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.    Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.    Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for  the protection of Industrial Property;
4.    Peraturan Pemerintah NO .34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.    Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.    Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.   Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.    Keputusan Menkeh No .M .06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M .07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat­ syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02 .10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12 .Keputusan Menkeh No. M .04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No . M.01-HC.02 .1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten .

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2001, apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan .

Berdasarkan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2001, Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait.

Berdasarkan Pasal103 UU Nomor 14 Tahun 2001, Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah di aturdengan Peraturan Pemerintah .







Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertu lis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perun dan g-undangan .

II. lINGKUP PATEN

Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, ko nf igurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederh ana.

Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diaj ukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi .

Satu kesatuan inven si yang dimaksud adalah beberapa invensi ya ng memiliki keter ka itan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beser-ta tinta yang baru. Alat t ulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusu s untuk digunakan pada alat tulis ba ru tersebut.


Invensi yang tidak dapat diberi paten
yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atiK pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yan g berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3)  Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matemati ka; atau
4)   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta prose s biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

III.     JANGKA WAKTU PERLIN DUNGAN PATEN
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (d ua puluh) tah un terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu t idak dapat diperpanjang .

Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ter hitung sejak tanggal penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
IV. PELANGGARAN DAN SANKSI
penjara paling lama 4 (em pat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (l ima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tan pa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyedia kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produks i ya ng diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua rat us juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindaka n yaitu membu at, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan unt uk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat bara ng dan tinda kan lainnya.

V. PERMOHONAN PATEN
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat) . Pemohon wajib melampirkan:

a.    surat kuasa khusus, apabila permohonan diaiukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.    surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.    deskripsi, klairn, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut ha ru s secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1.    Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Kata-kat atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b.   Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2.   Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi
3.   Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi.
4.   Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5.   Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambaryang disertakan;
6.   Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.

Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.

Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:

1.    Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
2.    Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan. Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a.    Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pad a klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b.   Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara
langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.

Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. lsi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim­ klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian­ bagian dari gambar maka ga mbar yang ditunjuk dan diberika n dalam tanda  kurung . Di samping itu, jika perlukan gambar seeara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dieantu mkan nomorgambarnya.

Di samping persyaratan adm inistratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fi sik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:

1)    Dari setiap lembar kertas , hanya salah satu m ukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi , klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2)   Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 em x 21 em) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:

Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm)
 Dari pinggir kiri 2,5cm (maksimal 4 cm)
Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3)   Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4)   Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5)   Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halama n baru selalu dimulai dari awal;
6)  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7)   Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tanga n;
8)   Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut :
       Dari pinggir atas 2,5cm;
       Dari pinggir bawah 1em;
       Dari pinggir kiri 2,5 em;
       Daripinggirkanan1.5em
9)    Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim , abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
10)    Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).

Permohonan Pemeriksaan Substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir van telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000

Permohonan Perubahan Nama dan! atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
      salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
      surat  kuasa  khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
      bukti pembayaran biaya permohonan

Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID) . Pemohon wajib melampirkan :
      surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
      bukti pembayaran biaya permohonan

Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana
No
Keterangan
PATEN
PATEN SEDERHANA
1
Jumlah Klaim
1 investasi atau beberapa investasi yang merupakan satu keasatuan investasi
1 investasi
2
Masa Perlindungan
20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
10 tahun terhiyung sejak tanggal penerimaan
3
Pengumuman Permohonan
18 bulan setelahtanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3 bulan terhitung sejak diumumkan
5
Yang diperiksa dalam pemeriksaan substansi

Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri

Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6
Lama pemeriksaaan subatansi

36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan

24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
7
Objek paten

pemeriksaan substantif Produk dan Proses

pemeriksaan substantif Produk atau alat


PERMOHONAN BANDING
Berdasarkan Pasal60 UU Nomor 14 Tahun 200l. Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substansif sebagaiman dimaksud dalam Pasal56 ayat (1) atau Pasal56 ayat (3).
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru sehingga memperluas ruang lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35. Berdasarkan Pasal61 UU Nomor 14 Tahun 200l. Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan Banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh pemohon.
Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.
Permohonan Banding diajukan melalui sekretariat Komisi Banding Paten yang berkantor di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau melalui kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI, berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.ll.PR.07.06 TAHUN 2003 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual.
Kantor wilayah mengirimkan berkas permohonan yangtelah lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang HKI dengan Direktorat Jenderal HKI dalm waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung Sejak permohonan tersebut diterima.
Biaya pengiriman berkas-berkas permohonan HKI dibebankan ke anggaran rutin Kantor Wilayah yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





TATA CARA PERMOHONAN BANDING
Pemohon/kuasa mengajukan Permohonan Banding Paten secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding melalui Sekretariat Komisi Banding dalam bahasa Indonesia, dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan tembusan Kepada Direktur Paten, dalam hal ini ditangani oleh Urusan tata usaha.
Permohonan Bandung harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Paten
Permohonan banding dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos secara tercatat.

Permohonan Banding diajukan rangkap 5 (lima) dengan melampirkan :
a.       Surat Kuasa,jika pengajuan banding melalui Kuasa;
b.      Bukti Pembayaran Biaya Permohonan Banding (yang dibayarkan melalui loket atau Bank yang ditunjuk);
c.       Photocopy Keputusan Penolakan Permintaan Paten;
d.      Alasan atau penjelasan Permohonan Banding.
e.       Salinan Bukti Permohonan Paten yang diajukan berdasarkan Hak Prioritas yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia apabila Permohonan Paten diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.

Sekretariat Komisi Banding memberikan tanda terima berkas yang lengkap, kemudian dicatat dalam Buku khusus Komisi Banding Paten.
a.       Apabila tanggal Penerimaan berkas yang disampaikan secara langsung melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Penolakan Permohonan Paten Sekretaris memberitahukan secara tertulis kepada pemohon tentang penolakan Permohonan banding atas dasar alasan tidak dipenuhi.
b.      jika Permohonan banding dikirim dengan surat tercatat, maka tanggal penerimaan berkas tersebut di Sekretariat Komisi Banding dianggap sebagai tanggal diajukannya Permohonan Banding.

Berkas Permohonan banding diteruskan ke Urusan Permohonan.
Apabila berkas Permohonan banding telah dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan, formulir serta berkas Permohonan banding tersebut diteruskan kepada urusan Persidangan untuk diberi nomor Urut Banding
Apabila persyaratan berkas Permohonan banding, tidak lengkap, maka Sekretariat Banding (dalam hal ini Urusan Permohonan) akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon yang isinya memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut, paling lambat 14 (empat belas) hari serjak jangka waktu pengajuan banding.
a.       Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari persyaratan Permohonan banding tersebut tidak dilengkapi, maka permohonan banding tersebut dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Berkas Permohonan banding terse but dikembalikan kepada pemohon atau kuasa dan satu berkas menjadi Arsip DirektoratJenderal HKI.
b.      Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (a) berakhir pada waktu/hari libur, maka hari terakhirdihitung pada hari kerja berikutnya.
c.       Permohonan Banding Paten yang telah diajukan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Setelah Permohonan Banding diperiksa Komisi Banding apabila permohonan ditolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan banding.


4.    MEREK DAGANG
I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.      Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.      Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.      Jaminan atas mutu barangnya;
4.      Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan .

Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk ba ra ng/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon Pemohon adalah pihak ya ng mengajukan permohonan yaitu:
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)
Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaft21 kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa ya ng didaftarkan da lam ja ngka waktu dan syarattertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya . Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian li sen si tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut sela in berlaku bagi para pi hak, juga mengikat pihak ketiga .
 Dasar Perlindungan Merek Undang-undang No. lS Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
 Pengalihan Merek Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
1. Pewarisan;
2. Wa siat;
3. Hibah;
4. Pe rjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

II. LlNGKUP MEREK Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
1.      Merek tidak dapat d idaftarkan karena merek tersebut: 1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.      Tidak memiliki daya pem beda;
4.      Telah menjadi milik umum; atau
5.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal4 dan Pasal 5 UUM)

Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untu k bara ng dan/atau jasa yang sejenis;
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkena I milik pihak la in u ntu k barang da n/ata u jasa sejenis;
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
d.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewena ng;
g.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.      Atas prakarsa DJHKI;
2.      Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.      Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.      Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu :
1.      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2.      Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal4, Pasal5, dan/atau Pasal6 UUM.

Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum bera khirnya jangka waktu perl indungan bagi merek terdafta rtersebut.
IV. PELANGGARAN DAN SANKSI
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek ya itu:
1.      Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain u ntuk barang dan/atau jasa sejen is ya ng diprod uksi dan/atau diperdagangkan (Pasal90 UUM).
2.      Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar mil ik pi ha k lain untu k barang dan/atau jasa sejenis yang diprod uksi dan/atau diperdagangkan (Pasal91 UUI\Il).

Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal91, Pasal93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratusjuta rupiah)"
Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.






V. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan Pendaftaran Merek
1.      Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap4 (empat);
2.      Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan ba hwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      surat kuasa khusus, apabi la permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pend irian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      241embar etiket merek (4lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.       bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1.      Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara menglsl formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (em pat).
2.      Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      241embar etiket merek (4lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.       bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.      Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2.      Permohonan memuat dengan jelas tentang:
a. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
b. nama dan alamat pemilik lama; dan
c. nama dan alamat pemilik baru.


3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
·         surat perjanjian jual beli;
·         surat wasiat;
·         surat hibah yang dibuat di depan notaris;
·         surat penetapan waris oleh pengadilan.
·         surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
·         salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
·         fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
·         surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
·         bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1.      Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dual.
2.      Permohonan memuat dengan jelas tentang:
·         nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
·         alamat;
·         nama dan atau ala mat pemilik lama; dan
·         nama dan atau alamat pemilik baru.

3. Pemohon wajib melampirkan:
a.       bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau ala mat diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e.       fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.       bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemillk merek terdaftar tersebut baik untuk sebagian maupun seuruhjenis barang dan/atau jasanya dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b. surat kuasa khusus) apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
c. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusan nya masih terikat perjanjian lisensi;
d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua); Pemohon wajib melampirkan:
a.       putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b.      surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.

Pe rmohonan Petikan Merek Terdaftar
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan.

Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus) apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan.




5.                DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Desain tata letak sirkuit terpadu
1.      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktoryang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasat 26 Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan seabagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
1.      Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2.      Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak

SirkuitTerpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1.      Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akiba yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.      Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata Letak SirkuitTerpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;

1.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
2.      Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
3.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pad a pihak ketiga.
4.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.

Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.
Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

II. LlNGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DTLST yang mendapat perlindungan
1.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
2.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada sa at Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Subjek dari hak DTLST
1.      Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau ya ng menerima hak terse but dari Pendesain.
2.      Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Dasar hak DTLST
Hak DTLST diberikan atas dasar permohonan.
Hak pemegang hak DTLST
1.      Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Ha k Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.
2.      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata LetakSirkuitTerpadu.

III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAKSIRKUITTERPADU
1.        Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.


1.      Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi .
2.      Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun .
3.      Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.




IV. PELANGGARAN DAN SANKSI
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7, Pasal19, atau Pasal24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) .
3.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

V. PERMOHONAN PEI\lDAFTARAN DTLST
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2.      Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
3.      Permohonan harus memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.

4. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a. gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
d. surat keterangan ya ng menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
1.      Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
2.      Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan .
3.      Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tabell. Tabel Tarif Biaya Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan PP NO .38 Tahun 2009


6.      RAHASIA DAGANG

I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal20 Desember 2000.
LlSENSI
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalamjangka waktu tertentu dan syarattertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan .

1.      Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
2.      Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
1.      Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
2.      Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.



II.                LlNGKUP RAHASIA DAGANG
Lingkup perlindungan Rahasia Oagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang
Oalam UURO tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
III.             PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Rahasia Oagang mendapat perlindungan apabila informasi terse but bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh phak tertentu atau tidak diketa hui secara umum oleh masyarakat.
Hak Pemilik (pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Oagang memiliki hak untuk:
1.      menggunakan sendiri Rahasia Oagang yang dimilikinya;
2.      memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Oagang atau mengungkapkan Rahasia Oagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

IV. PElANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran Rahasia Oagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Oagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Oagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Oagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 {dual tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).







V. PERMOHONAN PENCATATAN RAHASIA DAGANG
Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Tabell. Tabel Tarif Biaya Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan PP No.38 Tahun 2009

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Rahasia Dagang
1. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang:
a. Usaha Kecil
b. Non Usaha Keci l
per permohonan per permohonan
200.000,00 400.000,00
2. Pencatatan Perjanjian Li sensi Rahasia Dagang:
a. Usaha Kecil
b. Non Usaha Kecil
per permohonan per permohonan
150.000,00 250.000,00

7.                PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hakkekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanamanbaru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivaryang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.






Persyaratan Permohonan Hak PVT
1.      PVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama
2.      Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan
3.      Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
4.      Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
5.      Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
6.      Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
7.      Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
·         Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
·         Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
·         Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
·         Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan poin 2, maka Kantor PVTberhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
·         Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
·         Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangka Waktu Perlindungan PVT
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.








Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kantor PVT dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naunganDepartemen Pertanian Republik Indonesia.

 

Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

1.      6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
2.      12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
·         Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
a.       pewarisan;
b.      hibah;
c.       wasiat;
d.      perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.       sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
·         Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
·         Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
·         Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.[8]
·         Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak PVT berakhir karena :
a.       berakhirnya jangka waktu;
b.       pembatalan;
c.       pencabutan.

Perlindungan Varietas Tanaman (Pvt) Dan Masa Depan Pertanian Indoneisa
Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah, namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian secara besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan, sayuran, tanaman pangan, obat-obatan.
Modal awal sudah kita miliki yaitu kekayaan plasma nutfah yang melimpah ruah, sekarang tinggal menunggu kreatifitas para pemulia tanaman (breeder) untuk menghasilkan tanaman-tanaman baru yang bernilai ekonomi dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Setelah para pemulia tanaman itu menghasilkan varietas-varietas tanaman baru, sangat penting sekali pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkannya yaitu dengan pemberian sertifikat varietas tanaman (PVT). Selain varietas-varietas tanaman baru, departemen pertanian pun harus memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang banyak menghasilkan invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan sastra termasuk varietas baru di bidang pertanian. Bangsa yang besar tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya saja, buat apa kaya akan sumber daya alamnya, jika ternyata kita sebagai anak bangsa “miskin berfikir, miskin berkreasi dan miskin bermimpi”.

Kita sebagai bangsa agraris masih harus bersyukur dengan cara selalu berpikir, mencipta ,serta berkreasi. Oleh karena itu, kita harus bisa membangkitkan kreatifitas di bidang pertanian caranya tentu dengan menemukan banyak varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat dan bernilai ekonomi. Untuk merangsang kreatifitas ini Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bisa menjadi salah satu jalan.