Minggu, 18 Oktober 2015

Tahap-tahap dan persyaratan mendirikan koperasi



1.  Tahap pendirian Koperasi
Kelompok masyarakat ynag mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar  pentingnya koperasi dalam membantu roda perekonomian  mereka .
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
1.      Dua orang atau lebih bias menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.      Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang  koperasi yang baik dan benar
4.      Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calan anggoata koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.      Sejak rapat anggota tersebut annggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.      Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hokum ke kantor dinas koperasi setempat
7.      Pejabat suku dinas setempat melakuakn verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang bersangkutan
8.      Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingakt mak kanntor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.      Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hokum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas
2. Rincian persyaratan pembentukan koperasi
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·         Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang:
·         Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
·         Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
·         Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·         Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
·         Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
·         Daftar nama pendiri,
·         Nama dan tempat kedudukan,
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
·         Ketentuan mengenai keanggotaa,
·         Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
·         Ketentuan mengenai pengelolaan,
·         Ketentuan mengenai permodalan,
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
·         Ketentuan mengenai sanksi.
·         Koperasi harus memiliki pengurus
·         Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
·         Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·         Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
·         Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
·         Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya  kepada pejabat.
·         Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
·         Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
·         Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·         Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.

3. Langkah-langkah mendirikan koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

1. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
·         Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
·         Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
·         Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
·         Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
·         Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
·         Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
·         Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
·         Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
1.      Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
2.      Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
3.      Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
4.      Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
·         Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
·         Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
·         Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·         Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
·         Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
4. Dasar-dasar mendirikan koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
  • Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
  1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
  2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
  3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
  4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
  • Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
  • Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti:
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • Keputusan rapat anggota, dan
  • Keputusan rapat pengurus

5. persiapan mendirikan koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
·         Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
·         Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
·         Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
6. Badan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
  • Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
  • Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
  • Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  • Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa  menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
  • Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
  • Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
  • Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
  • Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
  • Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
  • Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
  • Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota
Referensi:

Sabtu, 17 Oktober 2015

Perangkat Koperasi dan Manajemen Koperasi

A. PERANGKAT KOPERASI

3 perangkat organisasi di koperasi yaitu:
  •  Rapat Anggota
  • Pengurus 
  • Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

1. Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan

a. AD/ART

b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi

c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.

d. RGBPK dan RAPBK

e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.

f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

2. Perangkat organisasi koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:

· Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.

· Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

3. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker

4. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

5. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.

6. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi

7. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.


· Wewenang Pengurus koperasi :

1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.

2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.

3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

· Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


3 Perangkat organisasi koperasi Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

a. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

b. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

c. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.



B. Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :

v Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

v Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

v Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

v Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.



Referensi :

http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.html

http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

http://jazillahdinda.blogspot.com/2013/11/definisi-stuktur-dan-manajemen-koperasi.html

www.gudangmateri.com/2010/04/manajemen-koperasi.html

http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi#