Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan
salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu
juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting
dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau
pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak
tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat
mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas
lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi
yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil
dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
- Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri.
- Keragaman Pengertian UKM
1. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun
1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.
2. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas
tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang
memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan
sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang
mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau
asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan
yang ditempati) terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
4. Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang
tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
·
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa
Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di
negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:
– Jumlah tenaga kerja
– Pendapatan
– Jumlah aset
Sumber:
https://infoukm.wordpress.com/tag/kriteria-ukm/
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
https://infoukm.wordpress.com/tag/kriteria-ukm/
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar