Indonesia merupakan negara yang sistem
ekonominya terkendali,ciri-ciri persaingan terkendali adalah:
• Bukan kapitalis dan bukan sosialis.
Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber
ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai
dengan UUD 45.
• Pengakuan terhadap kompetisi antar
individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari
keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan,
persaingan, dan membuka prioritas usaha.
• Pengakuan terhadap penerimaan imbalan
oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan.
Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
• Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya
percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN
dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan
wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik
antarindividu maupun antarbadan-usaha, pemerintah tidak membatasi pilihan
seseorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminatinya.
Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan
proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
Pemerintah juga mengendalikannya dengan membaca
prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Dalam
hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga sangat terbuka peluang bagi
setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi sekedar kebutuhannya.
Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi
standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi
dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas,
melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar