Minggu, 30 November 2014

Badan Usaha

1.   Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain : 
a.       Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
b.      Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal  tersebut.
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. 
Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada. 
c.       Rencana pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
d.      Penentuan tanggung jawab perusahaan 
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
e.       Penanggungan resiko yang akan di hadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
f.       Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
 g.  Perizinan dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku harus menggunaka bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.

2.   Kelebihan dan kekuranganPerseroan Terbatas

·         Kelebihan perseroan terbatas
1.      Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
2.      Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
3.      Dapat dengan mudah memperoleh kredit
4.      Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
5.      Resiko kerugian ditanggung bersama-sama
6.      Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
·         Kelemahan dalam perseroan terbatas:
1.      Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
2.      Hubungan antar pemegang saham kurang efektif
3.      Biaya pendirian PT lebih mahal
4.      Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
5.      Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha
6.      Tidak ada rahasia dalam penjualan.

3.   Beberapa badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara
• PT Asuransi Jasa Raharja
• Perum Pegadaian
• PT Jasa Marga
• PT Jasa Marga
4.   Pengertian usaha yang tidak berbadana hukum dan ciri-cirinya serta beberapa contohnya.
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM  merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
  1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  2. Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga
  3. Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
  4. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
  5. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Ciri dan sifat badan usaha yang tidak berbadan hukum :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
– tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
– tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
– seluruh keuntungan dinikmati sendiri
– sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
– keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
– jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
– sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh perusahaan Badan usaha yang bukan berbadan Hukum adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
5.. Bentuk dan tujuan penggabungan badan usaha
·       Bentuk penggabungan badan usaha
A.  MERGER
Definisi Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih  semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
  
Kekurangan Merger
a)      Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan.
b)      Untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham diperlukan waktu yang lama.

B.  KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.

Kelebihan Konsolidasi
a)      Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
b)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.

Kekurangan Konsolidasi
a)      Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu.
b)      Dan untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.

C.  AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.


Kelebihan Akuisisi
a)      Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
b)      Perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c)      Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d)     Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
  
Kekurangan Akuisisi
a)      Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b)      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c)      Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
·       Tujuan penggabungan badan usaha
a.       Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b.      Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
c.       Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar