Sabtu, 17 Oktober 2015

Perangkat Koperasi dan Manajemen Koperasi

A. PERANGKAT KOPERASI

3 perangkat organisasi di koperasi yaitu:
  •  Rapat Anggota
  • Pengurus 
  • Pengawas
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

1. Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan

a. AD/ART

b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi

c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.

d. RGBPK dan RAPBK

e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.

f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

2. Perangkat organisasi koperasi Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:

· Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.

· Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

3. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker

4. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

5. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.

6. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi

7. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.


· Wewenang Pengurus koperasi :

1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.

2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.

3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

· Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.


3 Perangkat organisasi koperasi Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

a. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

b. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

c. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.



B. Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :

v Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

v Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

v Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.

v Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.



Referensi :

http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.html

http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

http://jazillahdinda.blogspot.com/2013/11/definisi-stuktur-dan-manajemen-koperasi.html

www.gudangmateri.com/2010/04/manajemen-koperasi.html

http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi#

1 komentar: