A. Internet dan pornografi
Pornografi internet adalah pornografi
yang mampu diakses melalui internet,
umumnya via website
atau file sharing.
Pornografi telah tersedia di internet sejak tahun 1980an, dan ketersediaan
akses World Wide Web kepada publik pada
tahun 1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet. Internet memudahkan
seseorang untuk mengakses pornografi secara anonim maupun terdaftar dan dapat
dilihat kapan saja pada waktu dan tempat yang diinginkan pengguna. Pornografi
internet juga menyediakan akses terbatas pada kelompok tertentu dengan alasan
hukum dan sosial, misal pelarangan akses pornografi oleh anak.
1. Contoh kasus pornografi di internet.
Sulistiyowati adalah seorang guru
SMP yang tinggal di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Guru SMP
tersebut dijebloskan ke penjara lantaran menaruh lima foto bugil dirinya di
akun Facebook miliknya. Kejadian ini terungkap Polres Tuban menerima laporan
ada kehebohan siswa dan warga terkait foto bugilSulistiyowati itu.Berdasarkan
hasil pemeriksaan, janda beranak satu itu ternyata menaruh foto itu bugil
tidak sengaja. Sulistiyowati sebenarnya hendak mengirim foto
hasil jepretannya sendiri pada Chandra, kenalanannya di facebook melalui
MMS. Dia mengirim foto itu dengan maksud menyenangkan perasaan Chandra.
Celakanya,ketika mengirim lima foto bugil dengan pose yang berbagai ragam
secara tak sengaja foto itu juga muncul di akun pribadi Sulistiyowati. Kejadian
ini baru disadari Sulistiyowati setelah ia menjadi pergunjingan siswanya. Wahyu
mengatakan dalam pemeriksaan, Sulistiyowati juga mengelak dan mengaku
dijebak oleh Chandra. "Walau mengaku seperti itu, pengakuan ini belum
bisa dibenarkan. Karena yang memiliki password serta id facebook tersangka
adalah tersangka sendiri," kata Wahyu di kantornya. Selain itu, dari hasil
penyelidikan Chandra ternyata anonim. "Tersangka hanya mengenal korban
melalui facebook. Dia tidak pernah bertatap muka dengan dia," kata Wahyu.
2. Undang-undang yang berkenaan dengan kasus
Sulistiyowati.
Atas
kejadian ini,Sulistiyowati dijerat dengan Pasal 29, 34 dan 32 Undang-undang
nomor 4 tahun2008 tentang pornografi. Dia juga terancam dipenjara hingga 12
tahun karena perbuatan yang sebenarnya tak diinginkannya itu.
Tindakan
sulistiyowati dilihat dari prospektif hukum yang berlaku diIndonesia
Atas
tindakan sulistiowati tersebut dijerat dengan Pasal 29, 34 dan 32 Undang-undang
nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.
v Dalam pasal
29 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi menyatakan Setiap orang
yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
v Sedangkan
untuk pasal 32 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 menyatakan Setiap orang yang
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, ataumenyimpan produk
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidanadengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
v Untuk pasal
34 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 menyatakan Setiap orang yangdengan sengaja
atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yangmengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidanadengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Proses Hukum dalam kasus Sulistiyowati.
Untuk tindakan sulistiyowati
tersebut dituntut dengan rentan hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dari
pengakuannya sulistiyowati bisa dikategorikan menjadi korban karena
sulistiyowati tidak mengetahui kenapa foto-fotonya bisa ada didinding
facebooknya, tetapi pihak yang berwajib tidak boleh percaya begitu saja karena
harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena kasus ini harus dilakukan uji
forensik terlebih dahulu terhadap data atau foto-foto tersebut, apakah foto
tersebut diupload oleh pacar sulistiyowati atau sulistiyowati sendiri yang
mengunduh foto-foto tersebut.Jika foto-foto tersebut diunduh oleh pacarnya
sulistiyowati atau Chandra maka sulistiyowati selaku korban bisa dijatuhkan
hukuman minimal atau hukuman ringankerena tidak mengetahui kenapa foto-fotonya
bisa ada didinding facebooknya dan bisa juga dibebaskan atau tidak dikenai
hukuman. Tetapi walaupun sebagai korban tindakan sulistiyowati tetap melanggar
hukum karena dia memproduksi atau membuat foto bugilnya sendiri dan menyebarkan
foto-fotonya tersebut walaupun cuma di sebarkan ke pacarya saja.Tetapi jika
sulistiyowati sendiri yang mengungah sendiri foto-fotonya kedinding facebooknya
maka sulistiyowati bisa dikenakan hukuman maksimal atau hukuman terberat yaitu
maksimal 12 tahun penjara. Jika terbukti sulistiyowati maka tindakan
sulistiyowati tidak saja melanggar hukum tetapi melanggar etika dan kode etika
guru karena guru adalah panutan dan contoh. Dan kejadian ini juga menjadi
sorotan public karena yang melakuakan tindakan ini adalah seorang guru
seorang dianggap pahlawan tanpa tanda jasa yang dianggap bersih dan
berprilaku sopan santun.
Karena banyak kejadian seperti yang
dilakukan oleh sulistiyowati yang dilakukan oleh masyarakat biasa maupun oleh
public figure atau artis, tetapi hal itu dianggap biasa walaupun mereka
memasukan foto-foto seksi ke facebook seperti yang dilakukan oleh
sulistiyowati. Untuk kontrol dari hal-hal negative penggunaan facebook kita
tidak harus berpatokan pada hukum dan etika saja tetapi pengontrolan diri masing-masing
adalah hal yang paling penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar