Minggu, 16 November 2014

Internet Dan Pornografi



A. Internet dan pornografi
Pornografi internet adalah pornografi yang mampu diakses melalui internet, umumnya via website atau file sharing. Pornografi telah tersedia di internet sejak tahun 1980an, dan ketersediaan akses World Wide Web kepada publik pada tahun 1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet. Internet memudahkan seseorang untuk mengakses pornografi secara anonim maupun terdaftar dan dapat dilihat kapan saja pada waktu dan tempat yang diinginkan pengguna. Pornografi internet juga menyediakan akses terbatas pada kelompok tertentu dengan alasan hukum dan sosial, misal pelarangan akses pornografi oleh anak.
1.    Contoh kasus pornografi di internet.
Sulistiyowati adalah seorang guru SMP yang tinggal di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Guru SMP tersebut dijebloskan ke penjara lantaran menaruh lima foto bugil dirinya di akun Facebook miliknya. Kejadian ini terungkap Polres Tuban menerima laporan ada kehebohan siswa dan warga terkait foto bugilSulistiyowati itu.Berdasarkan hasil pemeriksaan, janda beranak satu itu ternyata menaruh foto itu bugil tidak sengaja. Sulistiyowati sebenarnya hendak mengirim foto hasil jepretannya sendiri pada Chandra, kenalanannya di facebook melalui MMS. Dia mengirim foto itu dengan maksud menyenangkan perasaan Chandra. Celakanya,ketika mengirim lima foto bugil dengan pose yang berbagai ragam secara tak sengaja foto itu juga muncul di akun pribadi Sulistiyowati. Kejadian ini baru disadari Sulistiyowati setelah ia menjadi pergunjingan siswanya. Wahyu mengatakan dalam pemeriksaan, Sulistiyowati juga mengelak dan mengaku dijebak oleh Chandra. "Walau mengaku seperti itu, pengakuan ini belum bisa dibenarkan. Karena yang memiliki password serta id facebook tersangka adalah tersangka sendiri," kata Wahyu di kantornya. Selain itu, dari hasil penyelidikan Chandra ternyata anonim. "Tersangka hanya mengenal korban melalui facebook. Dia tidak pernah bertatap muka dengan dia," kata Wahyu.



2.    Undang-undang yang berkenaan dengan kasus Sulistiyowati.
Atas kejadian ini,Sulistiyowati dijerat dengan Pasal 29, 34 dan 32 Undang-undang nomor 4 tahun2008 tentang pornografi. Dia juga terancam dipenjara hingga 12 tahun karena perbuatan yang sebenarnya tak diinginkannya itu.
Tindakan sulistiyowati dilihat dari prospektif hukum yang berlaku diIndonesia
Atas tindakan sulistiowati tersebut dijerat dengan Pasal 29, 34 dan 32 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.
v  Dalam pasal 29 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi menyatakan Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
v  Sedangkan untuk pasal 32 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 menyatakan Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, ataumenyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
v  Untuk pasal 34 Undang-undang nomor 4 tahun 2008 menyatakan Setiap orang yangdengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yangmengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).







3.    Proses Hukum dalam kasus Sulistiyowati.
Untuk tindakan sulistiyowati tersebut dituntut dengan rentan hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dari pengakuannya sulistiyowati bisa dikategorikan menjadi korban karena sulistiyowati tidak mengetahui kenapa foto-fotonya bisa ada didinding facebooknya, tetapi pihak yang berwajib tidak boleh percaya begitu saja karena harus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena kasus ini harus dilakukan uji forensik terlebih dahulu terhadap data atau foto-foto tersebut, apakah foto tersebut diupload oleh pacar sulistiyowati atau sulistiyowati sendiri yang mengunduh foto-foto tersebut.Jika foto-foto tersebut diunduh oleh pacarnya sulistiyowati atau Chandra maka sulistiyowati selaku korban bisa dijatuhkan hukuman minimal atau hukuman ringankerena tidak mengetahui kenapa foto-fotonya bisa ada didinding facebooknya dan bisa juga dibebaskan atau tidak dikenai hukuman. Tetapi walaupun sebagai korban tindakan sulistiyowati tetap melanggar hukum karena dia memproduksi atau membuat foto bugilnya sendiri dan menyebarkan foto-fotonya tersebut walaupun cuma di sebarkan ke pacarya saja.Tetapi jika sulistiyowati sendiri yang mengungah sendiri foto-fotonya kedinding facebooknya maka sulistiyowati bisa dikenakan hukuman maksimal atau hukuman terberat yaitu maksimal 12 tahun penjara. Jika terbukti sulistiyowati maka tindakan sulistiyowati tidak saja melanggar hukum tetapi melanggar etika dan kode etika guru karena guru adalah panutan dan contoh. Dan kejadian ini juga menjadi sorotan public karena yang melakuakan tindakan ini adalah seorang guru seorang dianggap pahlawan tanpa tanda jasa yang dianggap bersih dan berprilaku sopan santun.
Karena banyak kejadian seperti yang dilakukan oleh sulistiyowati yang dilakukan oleh masyarakat biasa maupun oleh public figure atau artis, tetapi hal itu dianggap biasa walaupun mereka memasukan foto-foto seksi ke facebook seperti yang dilakukan oleh sulistiyowati. Untuk kontrol dari hal-hal negative penggunaan facebook kita tidak harus berpatokan pada hukum dan etika saja tetapi pengontrolan diri masing-masing adalah hal yang paling penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar