Minggu, 16 November 2014

Cybercrime


Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
1.    Contoh kasus Cybercrime pembobolan situs resmi partai golkar.
Meskipun portal resmi partai politik Golkar kembali normal setelah dibobol hackers pada Jumat pagi, Partai Golkar tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. “Besok, kita laporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti oleh Unit Cyber Crime,” kata Wakil Ketua Badan Informasi dan Komunikasi Golkar, Achmad Annama kepada ANTARA News, di Jakarta.
Menurut Achmad, pihaknya bekerjasama dengan pengamat telematika dan multimedia Roy Suryo akan memberi keterangan kepada Polri terkait pembobolan tersebut.
Keterlibatan Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan konsultan untuk Unit Pusat Identifikasi dan konsultan di Unit Cyber Crime Mabes Polri.
Selain itu, pada tampilan pertama saat situs Golkar didefacehacker menampilkan foto Roy Suryo bersama dua wanita “bule”. Achmad menduga, perbuatan hackers tersebut merupakan tindakan iseng yang hanya ingin menguji sistem ketahanan portal yang dimiliki Golkar.
Serangan terhadap laman partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan laman berubah. Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok. Pada, 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.
2.    Undang-undang terkait pembobolan Situs resmi golkar
v  pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang yang berbunyi
1.     Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.     Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

3.     Proses Hukum kasus pembobolan situs Golkar
          (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap tersangka yang pada Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs) Partai Golkar. Tersangka bernama Iqra Syafaat (26) ini ditangkap 2 Agustus 2006 lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, kata Kanit Cyber Crime, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Senin. Ia mengatakan penangkapan tersangka ini berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas Unit Cyber hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.“Kami belum mengetahui latar belakang tersangka menjadi hacker (pembobol) situs Partai Golkar termasuk adanya motif politik,” katanya. Petrus mengatakan selain menganilisa data di komputer, penyidik juga harus pergi ke Batam sebab tersangka diduga kuat membobol laman Partai Golkar dari pulau itu.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, satu komputer dan kuitansi warnet, tampilan laman Partai Golkar, hasil chatting dengan tersangka dan server laman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering menyerang bank-bank termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Jadi begitu ia mengetahui kelemahan satu bank maka data kelemahan itu dijual ke orang lain. Ia bisa menjual Rp3 juta untuk satu informasi,” kata Petrus.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Muladi menyatakan, akibat serangan hacker itu, Golkar menderita kerugian materi Rp150 juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang telah rusak. Namun, saat itu, Iqra hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar