Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
1. Contoh kasus Cybercrime pembobolan situs resmi partai
golkar.
Meskipun portal resmi partai politik
Golkar kembali normal setelah dibobol hackers pada Jumat pagi,
Partai Golkar tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. “Besok,
kita laporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti oleh Unit Cyber
Crime,” kata Wakil Ketua Badan Informasi dan Komunikasi Golkar, Achmad Annama
kepada ANTARA News, di Jakarta.
Menurut Achmad, pihaknya bekerjasama
dengan pengamat telematika dan multimedia Roy Suryo akan memberi keterangan
kepada Polri terkait pembobolan tersebut.
Keterlibatan Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan konsultan untuk Unit Pusat Identifikasi dan konsultan di Unit Cyber Crime Mabes Polri.
Selain itu, pada tampilan pertama saat situs Golkar dideface, hacker menampilkan foto Roy Suryo bersama dua wanita “bule”. Achmad menduga, perbuatan hackers tersebut merupakan tindakan iseng yang hanya ingin menguji sistem ketahanan portal yang dimiliki Golkar.
Keterlibatan Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan konsultan untuk Unit Pusat Identifikasi dan konsultan di Unit Cyber Crime Mabes Polri.
Selain itu, pada tampilan pertama saat situs Golkar dideface, hacker menampilkan foto Roy Suryo bersama dua wanita “bule”. Achmad menduga, perbuatan hackers tersebut merupakan tindakan iseng yang hanya ingin menguji sistem ketahanan portal yang dimiliki Golkar.
Serangan terhadap laman partai
berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan
tampilan laman berubah. Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh
partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum
dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok. Pada,
10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis
Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan
pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih
yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.
2. Undang-undang terkait pembobolan Situs resmi golkar
v pasal 406
KUHP tentang pengrusakan barang yang berbunyi
1.
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.
Dijatuhkan pidana yang sama
terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan,
membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain.
3. Proses Hukum kasus pembobolan situs Golkar
(Bareskrim) Mabes Polri berhasil
menangkap tersangka yang pada Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs)
Partai Golkar. Tersangka bernama Iqra Syafaat (26) ini ditangkap 2 Agustus 2006
lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, kata Kanit Cyber Crime,
Kombes Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Senin. Ia mengatakan penangkapan
tersangka ini berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas
Unit Cyber hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.“Kami belum
mengetahui latar belakang tersangka menjadi hacker (pembobol) situs Partai
Golkar termasuk adanya motif politik,” katanya. Petrus mengatakan selain
menganilisa data di komputer, penyidik juga harus pergi ke Batam sebab
tersangka diduga kuat membobol laman Partai Golkar dari pulau itu.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa
satu laptop, satu komputer dan kuitansi warnet, tampilan laman Partai Golkar,
hasil chatting dengan tersangka dan server laman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering menyerang
bank-bank termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank
itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Jadi begitu ia mengetahui kelemahan satu bank maka
data kelemahan itu dijual ke orang lain. Ia bisa menjual Rp3 juta untuk satu
informasi,” kata Petrus.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Muladi
menyatakan, akibat serangan hacker itu, Golkar menderita kerugian materi Rp150
juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang telah rusak. Namun,
saat itu, Iqra hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar