1.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha
antara lain :
a.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan
dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan
dengan produk yang akan dihasilkan.
b.
Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk
menambah modal tersebut.
Pada bentuk-bentuk badan
usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus
ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu
dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan
bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha
yang ada.
Selain itu, perlu
dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal
yang sudah ada.
c.
Rencana pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha
yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha
harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
d.
Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan
suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
e.
Penanggungan resiko yang akan di hadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di
hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk
usaha yang dipilih.
f.
Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di
gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas
sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam
pemilihan bentuk badan usaha.
g. Perizinan dan peraturan dan perundang -
udangan yang berlaku harus menggunaka bentuk usaha tertentu. Dalam hal
perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.
2. Kelebihan dan kekuranganPerseroan Terbatas
·
Kelebihan perseroan terbatas
1. Dengan
penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
2. Kelangsungan
kehidupan perusahaan terjamin.
3. Dapat
dengan mudah memperoleh kredit
4. Pemimpin
PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
5. Resiko
kerugian ditanggung bersama-sama
6. Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
·
Kelemahan dalam perseroan terbatas:
1. Pendirian
PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
2. Hubungan
antar pemegang saham kurang efektif
3. Biaya
pendirian PT lebih mahal
4. Saham
pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
5. Tanggung
tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan
usaha
6. Tidak
ada rahasia dalam penjualan.
3. Beberapa badan
usaha yang modalnya berasal dari pemerintah
•
PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara
•
PT Asuransi Jasa Raharja
•
Perum Pegadaian
•
PT Jasa Marga
•
PT Jasa Marga
4. Pengertian usaha yang tidak berbadana hukum dan ciri-cirinya serta beberapa
contohnya.
Merupakan perusahaan
yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan
maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan
Perdata, Firma, CV.
PERUSAHAAN BUKAN BADAN
HUKUM merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat
menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan
perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan Badan Hukum.
- Subjek hukumnya adalah orang-orang yang
menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah
hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang
bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan
bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh
pihak ketiga
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak
berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi
kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang
maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain,
pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
- Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para
pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta
pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang bukan badan
hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan
Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila
bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian
itu.
Ciri dan sifat badan usaha yang tidak
berbadan hukum :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
– tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
– tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
– seluruh keuntungan dinikmati sendiri
– sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
– keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
– jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
– sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh perusahaan Badan usaha yang bukan
berbadan Hukum adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti
bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer
dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
5.. Bentuk dan tujuan penggabungan badan
usaha
· Bentuk penggabungan badan usaha
A. MERGER
Definisi Merger
Merger
adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
yang melakukan
merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang
menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru.
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan
lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
Kekurangan Merger
a) Harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan.
b) Untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham diperlukan waktu
yang lama.
B. KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri
menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri
tersebut dibubarkan.
Kelebihan Konsolidasi
a) Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan
memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain
karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan
yang melebur menjadi satu.
b) Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami
kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan
meski dengan perusahaan yang baru.
Kekurangan Konsolidasi
a) Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan
hilang karena melebur menjadi satu.
b) Dan untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil
konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.
C. AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi
adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha
lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila
terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.
Kelebihan Akuisisi
a) Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
b) Perusahaan yang membeli dapat berurusan
langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender
offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c) Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d) Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi
tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham
sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak
menyetujui akuisisi.
Kekurangan Akuisisi
a) Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
b) Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c) Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
·
Tujuan penggabungan badan usaha
a.
Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis
sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b.
Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat
dipertahankan pada alevel rendah
c.
Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan
menguasai pasar.