BAB V
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Macam Macam
Badan Usaha
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam
yaitu sebagai berikut:
1. Badan
usaha menurut Lapangan usahanya
- Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang
bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
- Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang
bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa
mengubah sifat bentuk barang tersebut
- Badan usaha industri yaitu badan usaha yang
bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun
setengah jadi
- Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang
usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah
tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel,
penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium,
penebangan hutan
- Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya
memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain,
contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan
bank.
2. Badan
usaha menurut Kepemilikan modalnya
- Badan usaha negara adalah badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah
dipisahkan
- Badan usaha swasta adalah badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau
sekelompok orang
- Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
2.
Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha
dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang
diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan
dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
3.
Badan usaha berdasarkan perbandingan
penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
·
Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam
kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin
daripada tenaga kerja manusia
·
Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam
kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia
daripada tenaga mesin.
Bentuk
bentuk Badan usaha
Setiap
bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha
yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan
akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk
badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk
badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
- Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah
industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
- Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas
pasar yang akan dilayani
- Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan
kemungkinan untuk menambah modal
- Rencana pembagian keuntungan
- Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan
pengendalian perusahaan
- Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
- Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan
digunakan
- Rencana luas organisasi intern
- Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan
kepemilikan
- Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
- Masalah kerahasiaan perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk
agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
- Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
- Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
- Badan usaha milik negara atau BUMN
- Koperasi (Baca pengertian koperasi)
- Badan usaha milik swasta
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah
sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria,
yaitu :
1. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan
ekonomi yang sama.
2. Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi
telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
4. TEORI DAN FUNGSI LABA
a. Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2. Modal kerja
adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota,
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu
sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak
ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari
anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau
anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan
surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi
dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah,
pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
6. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan
Daerah Kerja
e. Dana pengurus,
pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua
hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Referensi :
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar