BAB VI
SISA HASIL
USAHA KOPERASI
1.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Stilah-istiah informasi dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota
2.
RUMUS
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z = X x
SHU
Y
|
Keterangan :
Z = Jumlah SHU
yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh
Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh
Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah
total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh
anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA = JUA +
JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
3.
PRINSIP-PRINSIP
SISA HASIL USAHA KOPERASI
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
·
Pembagian sisa hasil usaha per-anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
(Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota
Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ;
Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp
80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 :
Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000
: Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota
dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar