Sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya
pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi
Koperasi.
Susunan pengurus Koperasi Teratai
Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan
Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para
pengurusnya di pilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus
Koperasi Teratai Mandiri :
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI TERATAI MANDIRI
Ketua Koperasi Teratai Mandiri : BAMBANG WINARNO
Bendahara Koperasi Teratai Mandiri : A. TRI BASUKI
Sekretaris Koperasi Teratai Mandiri
: FIRMAN EKA C
Penasehat KTM :
TITIN PUJI ASTUTI
Badan Pengawas :
SRIYADI
Manager Usaha :
WINDI LESTARI
Staf Bendahara :
K. HENI SUSIATI
Ka Unit Jasa :
DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Simpan Pinjam : DEDY
HERMANSYAH
Ka Unit Toko :
DARWANTI
Ka Unit Minimarket : EDY
FITRIYANTO
Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua
Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak.
Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Bromob setempat.
TUGAS &
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Tugas pengurus koperasi :
1.
Mengelola
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan
belanja koperasi.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab pengurus koperasi :
1.
Pengurus
bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
2.
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
3.
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus.
4.
Hubungan
antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
Adapun suasana operasional di KOPERASI TERATAI MANDIRI adalah sebagai berikut: