Senin, 31 Desember 2018

SUSUNAN PENGURUS & JUMLAH ANGGOTA KOPERASI TERATAI MANDIRI



Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi Koperasi.

Susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para pengurusnya di pilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri :

SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI TERATAI MANDIRI
Ketua Koperasi Teratai Mandiri                     : BAMBANG WINARNO
Bendahara Koperasi Teratai Mandiri              : A. TRI BASUKI
Sekretaris Koperasi Teratai Mandiri               : FIRMAN EKA C
Penasehat KTM                                              : TITIN PUJI ASTUTI
Badan Pengawas                                             : SRIYADI
Manager Usaha                                               : WINDI LESTARI
Staf Bendahara                                               : K. HENI SUSIATI
Ka Unit Jasa                                                    : DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Simpan Pinjam                                  : DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Toko                                                  : DARWANTI
Ka Unit Minimarket                                        : EDY FITRIYANTO

Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak. Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Bromob setempat.

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Tugas pengurus koperasi :
1.      Mengelola usaha koperasi.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

Tanggung jawab pengurus koperasi :
1.      Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
2.      Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3.      Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
4.      Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Adapun suasana operasional di KOPERASI TERATAI MANDIRI adalah sebagai berikut:
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar