CONTOH KASUS PEMBAJAKAN CD SOFTWARE
/ SISTEM OPERASI
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh
para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9
apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
A.
Analisis Bukti
Dalam Kasus diatas, ketika kita
cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software
bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software
bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA
melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku
pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga
yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli
software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat
merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.
B.
UU
yang Berlaku
Seperti
yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam
Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi
pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi
"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan
(2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dan tidak menutup kemungkinan dari
kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau
dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9
yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu
ada 2 ayat yaitu
1.
Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
C. Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di
jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu
Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima)
tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini
telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari
membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang
lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.
D. Solusi dari Kasus
Tentu jika kita lihat dalam
kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik
yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa
semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya
CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus
tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di
setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan
dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD
Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia
tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
E. Tanggapan Atas Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika
dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan
yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti
pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin
memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi
penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi
memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil
bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin
dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat
jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat
merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat
berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding
dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah
lebih memasang strategi agar lebih waspada.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar