Pengertian
koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
anggotanya demi kepentingan bersama. Tujuan koperasi yang paling utama adalah
untuk mensejahterakan anggotanya, termasuk dari segi finansial dan ekonomi.
Perekonomian
Indonesia sangat dipengaruhi oleh koperasi. Ada banyak koperasi baik di desa
maupun di kota. Secara umum juga ada beberapa jenis-jenis koperasi yang berbeda
satu sama lain. Misalkan dilihat dari jenis usahanya, ada koperasi simpan
pinjam dan koperasi serba usaha yang berbeda usahanya.
Selain
itu ada beberapa macam-macam koperasi yang lain yang bisa dibedakan berdaskan
status anggotanya (misalnya koperasi siswa dan koperasi unit desa) atau
dibedakan berdasarkan tingkatannya (misalnya koperasi primer dan koperasi
sekunder).
Di
bawah ini akan dibahas mengenai klasifikasi koperasi meliputi jenis-jenis
koperasi berdasarkan jenis usaha, tingkatan, fungsi dan status anggotanya
lengkap beserta penjelasan dan contohnya.
1.
Jenis-Jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
A.
Koperasi
Produksi / Koperasi Produsen
Koperasi
produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Terdapat berbagai macam
bentuk koperasi produksi, seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak
sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
Koperasi
produksi / Koperasi Produsen juga dapat diartikan sebagai koperasi yang
beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku & penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan
definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi yang
menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang
dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya serta masyarakat
luas pada umumnya.
Koperasi
produksi yang membantu usaha para anggotanya, biasanya memiliki tujuan untuk
membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh
koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Dalam
contoh lainnya, koperasi juga dapat membantu para petani dalam mempersiapkan
bibit & pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang tergabung
didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari
permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk
bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil
produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar
para anggotanya dapat dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai
contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para
anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang,
kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para
pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
Koperasi
produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan
atas; Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut
jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut
jenis kedua).
1. Koperasi
produsen jenis pertama, merupakan kegiatan perusahaan koperasi yang lebih
ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya;
·
Pengadaan bahan baku utama dan penolong,
bahan bakar utama & pelumas.
Memasarkan
atau menerima pesanan produk anggota dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau
sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan produksi anggota berdasarkan
pesanan/ permintaan pasar agar tepat waktu.
·
Pelayanan perbengkelan & suku-cadang.
Pelayanan
pendidikan guna meningkatkan pengetahuan anggota, antara lain; mengenai
koperasi produsen, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota
terhadap waktu baku kerja, proses produksi, efisiensi, produktifitas, tat tetap
peralatan dan mesi, mutu produk yang dihasilkan, dll.
2. Koperasi
produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses produksi pada koperasi
disamping unit produksi anggota.
Unit
kegiatan produksi kedua dapat berupa proses produksi di awal, di tengah
dan/atau di akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di
tengah, pengerjaan barang setengah jadi, dan di akhir, bisa berupa merakit,
pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada
koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan
sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan,
waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti jenis
pertama.Sendi Dasar Koperasi
B.
Koperasi
Konsumsi / Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya merupakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Kegiatan utama
koperasi ini adalah membeli barang atau jasa. Koperasi Komsumen men-jembatani
produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa
dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan
konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat.
Koperasi
konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen yang melakukan
kegiatan menjual barang konsumsi. Selain itu juga jika dilihat dari tujuan
utamanya koperasi konsumen memiliki tujuan yang sama dengan koperasi produsen
yaitu mensejahterakan anggotanya.
Sebagai
pemilik & pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen
adalah kelompok masyarakat, sebagai contoh; Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu
Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai
dengan kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
& disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga diperbolehkan
melayani umum.
C.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam (KSP) umumnya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan
namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang & untuk tempat menyimpan
uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama
oleh para anggotanya.
Jika
dilihat secara sekilas, tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama
seperti bank pada umumnya. Tetapi sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara
KSP dengan bank konvensional. Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi
simpan pinjam dengan bank:
·
Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih
ringan dibanding dengan bank.
·
Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara
mengangsur.
·
Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman
dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
D.
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi
serba usaha (KSU) ialah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan dapat berupa gabungan antara koperasi
produksi & koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi & koperasi
simpan pinjam.
Pengertian
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi
ekonomi, seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, & jasa yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
a. Perkreditan.
·
Penyediaan & penyaluran sarana
produksi dan keperluan sehari-hari.
·
Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan
Koperasi Serba Usaha:
·
Mensejahterakan anggota koperasi serba
usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Dapat membangun tatanan perekonomian untuk
mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
·
Dapat meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota koperasi.
·
Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga
murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan
uangdengan bijaksana dan produktif.
·
Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan
perkantoran anggota koperasi.
2.Jenis-Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Dilihat
dari tingkatannya, ada 2 jenis-jenis koperasi yakni koperasi primer dan
koperasi sekunder. Berikut macam-macam koperasi menurut tingkatannya beserta
penjelasannya.
1. Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah jenis koperasi yang memiliki anggotanya minimal sebanyak 20
orang. Selain itu koperasi primer harus memenuhi syarat anggaran dasar dan
memiliki tujuan yang sama antar anggotanya.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah jenis koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi primer serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Tiap koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. Koperasi
Pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. Gabungan
Koperasi yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. Induk
koperasi yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi.
3.
Jenis-Jenis
Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Dilihat
dari status anggotanya, ada 4 jenis-jenis koperasi yakni koperasi pegawai
Republik Indonesia, koperasi pasar, koperasi unit desa dan koperasi
sekolah/siswa. Berikut macam-macam koperasi menurut status anggotanya beserta
penjelasannya.
1. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari
pegawai negeri pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebelumnya
koperasi ini juga dikenal dengan Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Tujuan
utama koperasi pegawai Republik Indonesia adalah untuk mensejahterakan
anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam
koperasi tersebut.
2. Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi
Pasar atau disingkat Koppas adalah jenis koperasi koperasi yang anggotanya
terdiri dari para pedagang pasar. Koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan
pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Tujuannya
adalah untuk mensejahterakan pedagang-pedagang pasar agar memiliki dana
pinjaman sebagai modal usaha para pedagang.
3. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa atau disingkat KUD adalah jenis koperasi yang anggotanya adalah
masyarakat yang ada dalam struktur pemerintahan desa yang ada di desa-desa. KUD
juga merekrut masyarakat pedesaan untuk bergabung menjadi anggotanya.
Koperasi
unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya
yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah atau juga disebut Koperasi Siswa adalah salah satu jenis koperasi yang
dapat ditemui di sekolah-sekolah, baik di tingkat SD, SMP, SMA atau perguruan
tinggi. Anggota dari koperasi sekolah adalah siswa, guru dan karyawan sekolah
itu sendiri.
Koperasi
sekolah menyediakan peralatan sekolah dengan harga yang lebih murah sehingga
kebutuhan para siswa dan guru dapat terpenuhi.
4.
Jenis-Jenis
Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Dilihat
dari fungsinya, ada 4 jenis-jenis koperasi yakni koperasi konsumsi, koperasi
pemasaran, koperasi produksi dan koperasi jasa. Berikut macam-macam koperasi
menurut fungsinya beserta penjelasannya.
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Konsumsi atau juga disebut koperasi pengadaan dan koperasi pembelian merupakan
jenis koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Anggota koperasi
berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli bagi koperasinya.
2. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi. Contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam, koperasi
asuransi dan lain-lain.
3. Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi adalah jenis koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Anggota koperasi
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi
Pemasaran
Koperasi
Pemasaran atau juga disebut koperasi penjualan adalah jenis koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai
pemilik sekaligus pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar