Populer
- Cita – Cita Ekonomi Merdeka
- Sejarah Pra kolonialisme
- Investasi di Sektor Pertanian
- Contoh Surat Perjanjian serta jenis-jenis perjanjian dan perikatan
- Pertumbuhan Ekonomi Selama Orde Baru Hingga Saat Ini
- Pembangunan Indonesia bagian Timur
- Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam SEHATI Cabang Depok II
- sistem ekonomi liberal/kapitalis
- Mengurangi ke Egoisan
- Ekspor
Kamis, 20 Oktober 2016
Sabtu, 02 Juli 2016
Penyebab harga daging sapi melonjak tinggi
Saling lempar tanggung jawab tak akan mengenyahkan kartel komoditas pangan. Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan semestinya segera duduk bersama untuk mencari solusi. Bea-Cukai juga tak bisa lepas tangan, karena mereka mengawasi barang impor. Permainan kartel itu semakin terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus suap yang berkaitan dengan impor daging sapi. Komisi ini mengungkapkan, praktek serupa juga terjadi pada komoditas lain, seperti jagung, kedelai, beras, gula, dan terigu. Pengusaha bersama pejabat dan politikus memanfaatkan pembatasan impor pangan itu untuk mengeruk fulus sebanyak-banyaknya.
Impor yang terbatas itu membuka peluang untuk mempermainkan harga. Inilah yang membuat harga daging di negara kita tidak wajar, bahkan paling tinggi di dunia. Bayangkan, daging sapi yang diimpor dari Australia harganya Rp 40 ribu, tapi di sini dijual hingga Rp 90 ribu. Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, harga daging sapi di Indonesia juga dua kali lebih mahal. Laba yang dikeruk para pengusaha bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Selama Januari-November tahun lalu, misalnya, Indonesia mengimpor bahan-bahan pangan utama itu lebih dari 15 juta ton dengan nilai Rp 81,5 triliun. Ini yang menjelaskan pula kenapa importir daging sapi bersedia menyuap hingga miliaran rupiah buat mendapatkan kuota impor.
Pengusaha juga sering memanfaatkan momen Lebaran dan liburan akhir tahun sebagai alasan untuk mendongkrak harga pangan semaunya. Berita bencana yang kadang tak berhubungan pun tak jarang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama. Kenaikan harga seolah menjadi ritual yang lebih pasti daripada jadwal hari raya itu sendiri.
Permainan kotor itu bisa dilakukan karena tak ada transparansi sekaligus akurasi soal data pangan, baik cadangan di dalam negeri maupun data impor. Sapi anakan dan indukan, bahkan piaraan yang digunakan untuk balapan atau membajak sawah, juga dihitung sebagai cadangan daging. Data impor daging sapi pun kerap ditutup-tutupi atau berbeda antara di lapangan dan di atas kertas.
Jika impor pangan dibebaskan, tentu saja akan merusak harga produksi dalam negeri. Pemerintah semestinya tetap bisa membatasi impor tanpa menyuburkan praktek kartel yang merugikan rakyat. Ini bisa dihindari bila pemerintah mengawasi betul proses pemberian kuota hingga komoditas pangan itu masuk ke negeri ini.
Masalahnya, pengawasan impor pangan melibatkan banyak instansi. Kementerian Pertanian berwenang membagi kuota impor kepada pengusaha. Adapun proses impor diawasi oleh Kementerian Perdagangan. Data mengenai barang impor pun sering tidak sesuai dengan jumlah barang yang masuk lewat Bea-Cukai.
Pejabat semestinya segera membenahi mekanisme yang bolong dalam pengadaan pangan, dan bukan malah memanfaatkannya untuk korupsi atau berkongkalikong dengan importir. Praktek kotor ini hanya menyuburkan kartel yang merugikan rakyat.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pemerintah seharusnya sudah tahu bahwa ada perusahaan besar yang mempermainkan pasokan bahan pangan alias kartel. Ulah kelompok industri raksasa itu membikin harga enam harga bahan pangan melambung, termasuk daging sapi akhir-akhir ini.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (LP3E) Ina Primiana menegaskan identitas perusahaan yang melakukan praktik kartel merugikan sudah diketahui. Namun dia heran lantaran pemerintah mendiamkan saja. "Datanya sudah ada kok di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tapi karena komisi itu tidak bisa menindak ya begitu akhirnya. Pemerintah juga diam saja, tidak menindaklanjuti laporan itu," ujarnya di Menara Kadin.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam membenarkan pihaknya memiliki data perusahaan yang diduga kuat mengendalikan pasokan bahan pangan utama seperti daging sapi, kedelai, dan gula. "Saya lupa. Tapi contoh dari gula itu, sembilan (diduga kartel) mengerucut jadi enam saja yang menguasai gula di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Namun untuk kartel daging, dia enggan berkomentar. Misanam juga mengelak saat ditanya apakah direksi Indoguna Utama yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk kartel. "Saya no comment soal itu," ujarnya singkat. KPPU menyatakan solusi agar praktik kartel merugikan konsumen hilang dalam jangka pendek, pemerintah wajib terbuka saat proses penentuan importir dan kuota impor. "Jelas ini harus open bidding pengadaan impor itu sehingga kawan-kawan dari Kadin ini bisa ikut semua, tidak tertutup. Ini kan tidak transparan kalau tertutup begini," kata Misanam.
Selain itu, dia mengkritik data Kementan soal ketersediaan sapi potong yang tidak akurat. Imbasnya keputusan pemerintah mengurangi kuota impor daging malah menyebabkan kerugian bagi konsumen.
LP3E Kadin mencatat enam bahan pangan utama diduga dikuasai jaringan kartel. Itu sebabnya tren harga daging sapi, gula, atau kedelai terus naik sejak 2009 sampai sekarang. Importir bahan pangan itu diduga mengambil untung lebih dari 30 persen. Kadin memperkirakan untuk setiap importasi bahan pangan, misalnya sapi, per kilogram para importir mendapat fee Rp 1.000. Maka aksi kartel selama setahun mendatangkan untung Rp 11,3 triliun.
Melonjaknya harga daging sapi di pasar-pasar tradisional mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam keterangan tertulis, KPPU menyatakan bahwa dengan harga daging sapi yang bertengger pada kisaran Rp 120 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 130 ribu per kg seperti saat ini, menandakan bahwa tataniaga daging telah memperkuat kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi daging.
Padahal dalam konteks tataniaga, pasokan daging hanya boleh sama dengan permintaan. Tidak diperbolehkan pasokan melebihi permintaan karena dikhawatirkan menyebabkan harga jatuh yang merugikan peternak."Dalam konteks seperti ini, maka pasar sesungguhnya tidak bekerja," ungkap keterangan tertulis tersebut di Jakarta.
KPPU melihat, mekanisme distribusi yang berlangsung saat ini hanyalah penyaluran dari tempat produksi ke pasar. Sehingga dalam konteks ini, maka pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka, sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. "Dengan model seperti ini, maka potensi terjadinya kartel sangat besar," ungkap KPPU.
Namun untuk mengatasi masalah ini, KPPU menilai dapat dilakukan dengan cara intervensi dari pemerintah. Pemerintah harus konsisten dengan melakukan tataniaga secara utuh.
"Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah juga harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar," jelas KPPU. Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan pemerintah harus segera menelusuri lonjakan harga daging sapi yang ini. Lantaran harga daging sapi tinggi tersebut bisa saja disebabkan oleh aksi oknum pedagang besar dan importir yang selama ini mengendalikan harga.
"Gonjang-ganjing harga daging sapi, patut diduga dengan kuat karena ulah pedagang besar dan importir, agar pemerintah menambah kuota impor sapi," ujar Tulus di Jakarta. Menurut dia, kenaikan harga ini bisa saja disebabkan aksi oknum pedagang besar dan importir yang sengaja menahan stok sapi dan daging yang bisa distribusikan ke pasaran dengan tujuan-tujuan tertentu. "Bahkan sengaja menimbunnya. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pedagang besar dan importir, yang patut diduga memainkan harga dan pasokan daging sapi," kata dia.
Terlebih lagi, lanjut Tulus, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan harga daging di tingkat peternak atau penggemuk (feetlotter) hanya sebesar Rp 40 ribu ribu per kg. Namun begitu sampai ke tangan konsumen sebesar Rp 90 ribu dalam keadaan normal bahkan saat ini mencapai Rp 140 ribu per kg.
"Pemerintah harus membongkar penggelembungan harga daging sapi impor, yang kata Mentan harga asalnya hanya Rp 35 ribu-Rp 40 ribu per kg. Kenapa harga ditangan konsumen (dalam kondisi normal), mencapai Rp 80 ribu-90 ribu per kg? Ini jelas ada supplay chain yang tidak beres," tegas dia.
Solusi ke depannya agar hal-hal seperti ini tidak kembali terulang yaitu Indonesia harus terbebas dari impor sapi dan daging. Menurut Tulus, pemerintah harus memberdayakan para peternak lokal agar mampu menyediakan daging untuk kebutuhan nasional. "Peternak sapi lokal harus diberikan berbagai insentif atau subsidi, agar lebih produktif. Sehingga kita tidak perlu impor dan mampu berdaulat daging sapi. Tanpa subsidi dan insentif pada peternak sapi lokal, maka kita akan terus bergantung pada daging sapi impor," kata Tulus.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha pekan lalu memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter)bersalah (22 April). Mereka terbukti melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Mereka mengatur perjualan daging sapi yang hendak dijual.
Caranya, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Feedloter Indonesia (Apfindo) itu menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan. Tujuannya agar pemerintahan Joko Widodo melonggarkan kebijakan kuota sapi impor triwulan III 2015 yang hanya 50 ribu. Akibatnya, harga daging sapi di Jabodetabek menembus di atas Rp 170 ribu/kg.
Total denda 32 perusahaan mencapai Rp 106 miliar, yang terendah Rp 71 juta dan yang tertinggi Rp 21 miliar. Denda ini tergolong besar karena denda maksimal yang diatur UU No. 5/1999 sebesar Rp 25 miliar. Besar-kecilnya denda disesuaikan keuntungan yang didapat oleh masing-masing perusahaan selama kenaikan harga daging sapi berlangsung.
Denda yang besar diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Perusahaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding. Lalu, bagaimana kita memaknai keputusan KPPU ini?
Pertama, upaya KPPU yang tiada lelah menyeret pelaku terduga kartel ke meja hijau dan menghukumnya patut diapresiasi. Dalam bidang pangan, ini kali kedua KPPU memvonis pelaku usaha bertindak kartel. Vonis pertama terjadi pada 7 perusahaan kartel garam (12 Maret 2006), dengan denda masing-masing Rp 2 miliar. Pada 2014, KPPU sebenarnya telah menghukum 19 perusahaan importir bawang putih karena terbukti berlaku kartel. Namun, keputusan KPPU dibatalkan di tingkat pengadilan negeri. Bukan tidak mungkin keputusan KPPU kali ini juga bakal dibatalkan jika feedloter banding.
Kedua, kartel sejumlah komoditas pangan di negeri ini diduga amat struktural dan tidak tersentuh, bagai tembok kedap air. Meskipun sudah dihukum di tahun 2006, praktik kartel garam kembali terulang di tahun 2015. Pelaku ”jual-beli” kuota impor daging sapi sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah dihukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013. Namun, harga daging sapi sampai sekarang masih mahal. Praktik kartel daging sapi masih terjadi. Ini menandakan langkah penegakan hukum tidak cukup untuk meniadakan praktik kartel.
Jika ditelaah lebih dalam, langkah feedloter menahan pasokan sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan sebetulnya bentuk going concern dan bagian dari merespons kebijakan pemerintah saat itu yang memotong kuota sapi impor secara drastis: dari rata-rata 250 ribu ekor pada dua triwulan sebelumnya tinggal 50 ribu.
Agar semua lini usaha—baik penggemukan, pemotongan maupun penjualan di pasar—tetap berjalan dalam tiga bulan, kuota impor yang tinggal seperlima harus disesuaikan. Jika tidak, usaha bisa tutup. Tentu tak adil pengusaha diadili dan didenda, sementara pembuat kebijakan dibiarkan.
Pangkal persoalan ini hanya satu: kemampuan produksi domestik yang belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi. Agar impor tidak disinsentif bagi peternak sapi domestik, impor (sapi dan daging) diatur lewat kuota. Dengan cara ini plus langkah-langkah promotif, pemerintah yakin swasembada daging sapi bisa dicapai.
Hasilnya, impor bukannya menurun, sebaliknya dari tahun ke tahun impor terus membesar, bahkan kian tidak terkendali. Tahun 2011, impor sapi dan daging baru 88,8 ribu ton setara daging. Jumlah ini terus melonjak menjadi 93,8 ribu ton daging (2012), 134,4 ribu ton (2013), dan 216,8 ribu ton (2014). Efektivitas kebijakan kuota patut dipertanyakan.
Ke depan, agar swasembada daging sapi tercapai pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi sebaiknya fokus mengatasi defisit induk sapi sekitar 1,3 juta ekor. Ada dua solusi: apakah diimpor atau mengembangkan indukan berbasis sejumlah breed lokal unggul? Cara pertama sifatnya instan dan hanya cocok untuk solusi jangka pendek. Dalam jangka panjang, cara kedua menjadi pilihan terbaik.
Namun, untuk bisa mengembangkan model breeding modern sejumlah syarat harus dipenuhi, yakni tersedianya sejumlah infrastruktur peternakan modern mulai dari industri pakan, pembesaran, pemotongan,cold storage untuk pelayuan hingga distribusi. Untuk mencapai itu perlu kebijakan komprehensif dan konsistensi.
Referensi
http://fokusnusa.com/2016/05/03/jokowi-dan-mafia-daging-sapi-di-indonesia/
http://www.suara.com/tag/kartel-daging-sapi
http://kartel-indonesia.blogspot.co.id/2013/02/kartel-komoditas-pangan.html
http://bisnis.liputan6.com/read/2291429/kppu-cium-adanya-praktik-kartel-dalam-distribusi-daging
Impor yang terbatas itu membuka peluang untuk mempermainkan harga. Inilah yang membuat harga daging di negara kita tidak wajar, bahkan paling tinggi di dunia. Bayangkan, daging sapi yang diimpor dari Australia harganya Rp 40 ribu, tapi di sini dijual hingga Rp 90 ribu. Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, harga daging sapi di Indonesia juga dua kali lebih mahal. Laba yang dikeruk para pengusaha bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Selama Januari-November tahun lalu, misalnya, Indonesia mengimpor bahan-bahan pangan utama itu lebih dari 15 juta ton dengan nilai Rp 81,5 triliun. Ini yang menjelaskan pula kenapa importir daging sapi bersedia menyuap hingga miliaran rupiah buat mendapatkan kuota impor.
Pengusaha juga sering memanfaatkan momen Lebaran dan liburan akhir tahun sebagai alasan untuk mendongkrak harga pangan semaunya. Berita bencana yang kadang tak berhubungan pun tak jarang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama. Kenaikan harga seolah menjadi ritual yang lebih pasti daripada jadwal hari raya itu sendiri.
Permainan kotor itu bisa dilakukan karena tak ada transparansi sekaligus akurasi soal data pangan, baik cadangan di dalam negeri maupun data impor. Sapi anakan dan indukan, bahkan piaraan yang digunakan untuk balapan atau membajak sawah, juga dihitung sebagai cadangan daging. Data impor daging sapi pun kerap ditutup-tutupi atau berbeda antara di lapangan dan di atas kertas.
Jika impor pangan dibebaskan, tentu saja akan merusak harga produksi dalam negeri. Pemerintah semestinya tetap bisa membatasi impor tanpa menyuburkan praktek kartel yang merugikan rakyat. Ini bisa dihindari bila pemerintah mengawasi betul proses pemberian kuota hingga komoditas pangan itu masuk ke negeri ini.
Masalahnya, pengawasan impor pangan melibatkan banyak instansi. Kementerian Pertanian berwenang membagi kuota impor kepada pengusaha. Adapun proses impor diawasi oleh Kementerian Perdagangan. Data mengenai barang impor pun sering tidak sesuai dengan jumlah barang yang masuk lewat Bea-Cukai.
Pejabat semestinya segera membenahi mekanisme yang bolong dalam pengadaan pangan, dan bukan malah memanfaatkannya untuk korupsi atau berkongkalikong dengan importir. Praktek kotor ini hanya menyuburkan kartel yang merugikan rakyat.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pemerintah seharusnya sudah tahu bahwa ada perusahaan besar yang mempermainkan pasokan bahan pangan alias kartel. Ulah kelompok industri raksasa itu membikin harga enam harga bahan pangan melambung, termasuk daging sapi akhir-akhir ini.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (LP3E) Ina Primiana menegaskan identitas perusahaan yang melakukan praktik kartel merugikan sudah diketahui. Namun dia heran lantaran pemerintah mendiamkan saja. "Datanya sudah ada kok di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tapi karena komisi itu tidak bisa menindak ya begitu akhirnya. Pemerintah juga diam saja, tidak menindaklanjuti laporan itu," ujarnya di Menara Kadin.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam membenarkan pihaknya memiliki data perusahaan yang diduga kuat mengendalikan pasokan bahan pangan utama seperti daging sapi, kedelai, dan gula. "Saya lupa. Tapi contoh dari gula itu, sembilan (diduga kartel) mengerucut jadi enam saja yang menguasai gula di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Namun untuk kartel daging, dia enggan berkomentar. Misanam juga mengelak saat ditanya apakah direksi Indoguna Utama yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk kartel. "Saya no comment soal itu," ujarnya singkat. KPPU menyatakan solusi agar praktik kartel merugikan konsumen hilang dalam jangka pendek, pemerintah wajib terbuka saat proses penentuan importir dan kuota impor. "Jelas ini harus open bidding pengadaan impor itu sehingga kawan-kawan dari Kadin ini bisa ikut semua, tidak tertutup. Ini kan tidak transparan kalau tertutup begini," kata Misanam.
Selain itu, dia mengkritik data Kementan soal ketersediaan sapi potong yang tidak akurat. Imbasnya keputusan pemerintah mengurangi kuota impor daging malah menyebabkan kerugian bagi konsumen.
LP3E Kadin mencatat enam bahan pangan utama diduga dikuasai jaringan kartel. Itu sebabnya tren harga daging sapi, gula, atau kedelai terus naik sejak 2009 sampai sekarang. Importir bahan pangan itu diduga mengambil untung lebih dari 30 persen. Kadin memperkirakan untuk setiap importasi bahan pangan, misalnya sapi, per kilogram para importir mendapat fee Rp 1.000. Maka aksi kartel selama setahun mendatangkan untung Rp 11,3 triliun.
Melonjaknya harga daging sapi di pasar-pasar tradisional mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam keterangan tertulis, KPPU menyatakan bahwa dengan harga daging sapi yang bertengger pada kisaran Rp 120 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 130 ribu per kg seperti saat ini, menandakan bahwa tataniaga daging telah memperkuat kekuatan pasar pelaku usaha yang berada di jejaring distribusi daging.
Padahal dalam konteks tataniaga, pasokan daging hanya boleh sama dengan permintaan. Tidak diperbolehkan pasokan melebihi permintaan karena dikhawatirkan menyebabkan harga jatuh yang merugikan peternak."Dalam konteks seperti ini, maka pasar sesungguhnya tidak bekerja," ungkap keterangan tertulis tersebut di Jakarta.
KPPU melihat, mekanisme distribusi yang berlangsung saat ini hanyalah penyaluran dari tempat produksi ke pasar. Sehingga dalam konteks ini, maka pelaku usaha di jejaring distribusi tahu betul bahwa pasokan hanya ada pada mereka, sehingga mereka akan bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar. "Dengan model seperti ini, maka potensi terjadinya kartel sangat besar," ungkap KPPU.
Namun untuk mengatasi masalah ini, KPPU menilai dapat dilakukan dengan cara intervensi dari pemerintah. Pemerintah harus konsisten dengan melakukan tataniaga secara utuh.
"Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah juga harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar," jelas KPPU. Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan pemerintah harus segera menelusuri lonjakan harga daging sapi yang ini. Lantaran harga daging sapi tinggi tersebut bisa saja disebabkan oleh aksi oknum pedagang besar dan importir yang selama ini mengendalikan harga.
"Gonjang-ganjing harga daging sapi, patut diduga dengan kuat karena ulah pedagang besar dan importir, agar pemerintah menambah kuota impor sapi," ujar Tulus di Jakarta. Menurut dia, kenaikan harga ini bisa saja disebabkan aksi oknum pedagang besar dan importir yang sengaja menahan stok sapi dan daging yang bisa distribusikan ke pasaran dengan tujuan-tujuan tertentu. "Bahkan sengaja menimbunnya. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pedagang besar dan importir, yang patut diduga memainkan harga dan pasokan daging sapi," kata dia.
Terlebih lagi, lanjut Tulus, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan harga daging di tingkat peternak atau penggemuk (feetlotter) hanya sebesar Rp 40 ribu ribu per kg. Namun begitu sampai ke tangan konsumen sebesar Rp 90 ribu dalam keadaan normal bahkan saat ini mencapai Rp 140 ribu per kg.
"Pemerintah harus membongkar penggelembungan harga daging sapi impor, yang kata Mentan harga asalnya hanya Rp 35 ribu-Rp 40 ribu per kg. Kenapa harga ditangan konsumen (dalam kondisi normal), mencapai Rp 80 ribu-90 ribu per kg? Ini jelas ada supplay chain yang tidak beres," tegas dia.
Solusi ke depannya agar hal-hal seperti ini tidak kembali terulang yaitu Indonesia harus terbebas dari impor sapi dan daging. Menurut Tulus, pemerintah harus memberdayakan para peternak lokal agar mampu menyediakan daging untuk kebutuhan nasional. "Peternak sapi lokal harus diberikan berbagai insentif atau subsidi, agar lebih produktif. Sehingga kita tidak perlu impor dan mampu berdaulat daging sapi. Tanpa subsidi dan insentif pada peternak sapi lokal, maka kita akan terus bergantung pada daging sapi impor," kata Tulus.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha pekan lalu memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter)bersalah (22 April). Mereka terbukti melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Mereka mengatur perjualan daging sapi yang hendak dijual.
Caranya, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Feedloter Indonesia (Apfindo) itu menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan. Tujuannya agar pemerintahan Joko Widodo melonggarkan kebijakan kuota sapi impor triwulan III 2015 yang hanya 50 ribu. Akibatnya, harga daging sapi di Jabodetabek menembus di atas Rp 170 ribu/kg.
Total denda 32 perusahaan mencapai Rp 106 miliar, yang terendah Rp 71 juta dan yang tertinggi Rp 21 miliar. Denda ini tergolong besar karena denda maksimal yang diatur UU No. 5/1999 sebesar Rp 25 miliar. Besar-kecilnya denda disesuaikan keuntungan yang didapat oleh masing-masing perusahaan selama kenaikan harga daging sapi berlangsung.
Denda yang besar diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Perusahaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding. Lalu, bagaimana kita memaknai keputusan KPPU ini?
Pertama, upaya KPPU yang tiada lelah menyeret pelaku terduga kartel ke meja hijau dan menghukumnya patut diapresiasi. Dalam bidang pangan, ini kali kedua KPPU memvonis pelaku usaha bertindak kartel. Vonis pertama terjadi pada 7 perusahaan kartel garam (12 Maret 2006), dengan denda masing-masing Rp 2 miliar. Pada 2014, KPPU sebenarnya telah menghukum 19 perusahaan importir bawang putih karena terbukti berlaku kartel. Namun, keputusan KPPU dibatalkan di tingkat pengadilan negeri. Bukan tidak mungkin keputusan KPPU kali ini juga bakal dibatalkan jika feedloter banding.
Kedua, kartel sejumlah komoditas pangan di negeri ini diduga amat struktural dan tidak tersentuh, bagai tembok kedap air. Meskipun sudah dihukum di tahun 2006, praktik kartel garam kembali terulang di tahun 2015. Pelaku ”jual-beli” kuota impor daging sapi sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah dihukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013. Namun, harga daging sapi sampai sekarang masih mahal. Praktik kartel daging sapi masih terjadi. Ini menandakan langkah penegakan hukum tidak cukup untuk meniadakan praktik kartel.
Jika ditelaah lebih dalam, langkah feedloter menahan pasokan sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan sebetulnya bentuk going concern dan bagian dari merespons kebijakan pemerintah saat itu yang memotong kuota sapi impor secara drastis: dari rata-rata 250 ribu ekor pada dua triwulan sebelumnya tinggal 50 ribu.
Agar semua lini usaha—baik penggemukan, pemotongan maupun penjualan di pasar—tetap berjalan dalam tiga bulan, kuota impor yang tinggal seperlima harus disesuaikan. Jika tidak, usaha bisa tutup. Tentu tak adil pengusaha diadili dan didenda, sementara pembuat kebijakan dibiarkan.
Pangkal persoalan ini hanya satu: kemampuan produksi domestik yang belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi. Agar impor tidak disinsentif bagi peternak sapi domestik, impor (sapi dan daging) diatur lewat kuota. Dengan cara ini plus langkah-langkah promotif, pemerintah yakin swasembada daging sapi bisa dicapai.
Hasilnya, impor bukannya menurun, sebaliknya dari tahun ke tahun impor terus membesar, bahkan kian tidak terkendali. Tahun 2011, impor sapi dan daging baru 88,8 ribu ton setara daging. Jumlah ini terus melonjak menjadi 93,8 ribu ton daging (2012), 134,4 ribu ton (2013), dan 216,8 ribu ton (2014). Efektivitas kebijakan kuota patut dipertanyakan.
Ke depan, agar swasembada daging sapi tercapai pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi sebaiknya fokus mengatasi defisit induk sapi sekitar 1,3 juta ekor. Ada dua solusi: apakah diimpor atau mengembangkan indukan berbasis sejumlah breed lokal unggul? Cara pertama sifatnya instan dan hanya cocok untuk solusi jangka pendek. Dalam jangka panjang, cara kedua menjadi pilihan terbaik.
Namun, untuk bisa mengembangkan model breeding modern sejumlah syarat harus dipenuhi, yakni tersedianya sejumlah infrastruktur peternakan modern mulai dari industri pakan, pembesaran, pemotongan,cold storage untuk pelayuan hingga distribusi. Untuk mencapai itu perlu kebijakan komprehensif dan konsistensi.
Referensi
http://fokusnusa.com/2016/05/03/jokowi-dan-mafia-daging-sapi-di-indonesia/
http://www.suara.com/tag/kartel-daging-sapi
http://kartel-indonesia.blogspot.co.id/2013/02/kartel-komoditas-pangan.html
http://bisnis.liputan6.com/read/2291429/kppu-cium-adanya-praktik-kartel-dalam-distribusi-daging
AXIS di Akuisisi oleh XL
Jakarta, 20 Maret 2014 - PT XL Axiata Tbk (XL) hari ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelesaikan kesepakatan akuisisi PT Axis Telekom Indonesia (AXIS) dengan nilai transaksi USD 865 juta. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan dokumen penyelesaian transaksi pada tanggal 19 Maret 2014 antara XL dan STC. Dengan selesainya transaksi ini, maka XL telah secara resmi menyelesaikan proses akuisisi dan menjadi pemegang saham mayoritas di AXIS.
Penyelesaian proses akuisisi ini dicapai setelah XL memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan sebelumnya dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement - CSPA), yang meliputi:
· Persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo)
· Persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB
· Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
· Pernyataan tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia
· Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akuisisi.
· Persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap rencana akuisisi dan merger XL – AXIS
Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi mengatakan, “Kami bersyukur dapat mencapai tahap finalisasi akuisisi AXIS. Dengan selesainya transaksi akuisisi ini, maka XL telah resmi menjadi pemegang saham di AXIS. Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dari berbagai pihak, terutama regulator, pemegang saham, dan konsumen XL dan AXIS, sehingga proses akuisisi ini akhirnya dapat tercapai. Konsolidasi industri telekomunikasi saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk memastikan industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.”
Hasnul menambahkan, pasca rampungnya akuisisi XL akan melanjutkan dan menyelesaikan serangkaian proses menuju finalisasi merger sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. XL-AXIS ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis untuk mendukung dan mewujudkan program pemerintah dalam memperkuat industri telekomunikasi. Dengan adanya industri telekomunikasi yang sehat dan kuat, masyarakat sebagai konsumen akan menerima manfaat paling besar, selain stakeholders lainnya seperti dunia usaha, pelaku industri telekomunikasi, dan pemerintah.
Untuk membiayai akuisisi senilai USD 865 juta ini, XL mendapatkan pinjaman dari Axiata sebagai pemegang saham XLsebesar USD 500 juta. Sisa USD 365 juta didapatkan dari pinjaman pihak ketiga yaitu dari Bank UOB, Bank of Tokyo-Mitsubishi, dan Bank DBS.
Melalui akuisisi dan merger dengan AXIS, XL diharapkan akan mampu memberikan layanan yang lebih baik dan menjangkau lebih banyak pelanggan di seluruh Indonesia. Sementara, konsolidasi ini juga mendukung tujuan pemerintah untuk merealisasikan program broadband nasional. Dari aspek ekonomi, merger XL-AXIS akan mendorong pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi terus meningkat.
“Upaya XL dalam melakukan akuisisi dan merger dengan AXIS ini akan mendukung untuk menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan akan menciptakan multiplereffect yang luarbiasa bagi perekonomian nasional,” tandas Hasnul.
Akuisisi dan merger ini akan mendorong peningkatan jumlah pelanggan XL dan memperbesar komunitas sesama pengguna (bigger). Merger ini juga akan meningkatkan kualitas layanan dan jaringan yang lebih baik (better) serta ketersediaan produk dan layanan customer service yang semakin luas di pasar (wider). XL optimis para pelanggan akan dapat merasakan manfaat yang luas segera setelah merger terealisasi.
Merril Lynch (Singapore) Pte. Ltd. (Bank of America Merril Lynch) bertindak sebagai penasihat keuangan dari XL untuk transaksi ini.
Tentang XL
XL adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia. Mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996, XL saat ini adalah penyedia layanan seluler dengan jaringan yang luas dan berkualitas di seluruh Indonesia bagi pelanggan ritel (Consumer Solutions) dan solusi bagi pelanggan korporat (Business Solutions). XL satu-satunya operator yang memiliki jaringan serat optik yang luas. XL telah meluncurkan XL 3G pada 21 September 2006, layanan telekomunikasi selular berbasis 3G pertama yang tercepat dan terluas di Indonesia. XL dimiliki secara mayoritas oleh Axiata Group Berhad (“Axiata Group”) melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (66,5%) dan publik (33,5%). Sebagai bagian dari Axiata Group bersama-sama dengan Robi (Bangladesh), Smart (Cambodia), Idea (India), Celcom (Malaysia), M1 (Singapore), SIM (Thailand), dan Dialog (Sri Lanka).
Banyak isu mencuat dibalik proses dibalik pengambil-alihan (akuisisi) hingga merger perusahaan operator XL dan Axis yang terjadi pada 19 Maret 2014 lalu. Mulai dari tudingan monopoli jaringan hingga pemberangusan Axis dan karyawannya. Inilah cerita sebenarnya dibalik penggabungan XL dan Axis dari pelakunya langsung.
Kini setelah 2 tahun berlalu, Hasnul Suhaimi, yang dulunya menggawangi proses pengabungan XL dengan Axis itu pun membeberkan apa yang terjadi dibalik penggabungan itu. Mulai dari pembentukan panitia khusus di XL yang dilakukan bak operasi sunyi senyap, sebab tak satu pun media massa yang tahu. Hingga kecaman Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga mencerca dengan tudingan monopoli pun memanas kala itu.
"Jauh sebelum 2014 kami menandatangani penjanjian merger dan akuisisi dengan Axis. Kami sudah membentuk tim penggabungan sendiri, tepatnya 2 tahun sebelumnya. Saking rahasianya waktu itu, rapat kami dengan tim Axis pun kami lakukan jauh dari Kuningan Jakarta, karena kantor Axis dan Xl berdekatan," kenang mantan CEO PT XL Axiata Tbk itu.
Alasan pertemuan diam-diam itu tak lain adalah agar kesepakatan harga yang ditawarkan itu tak berubah dengan banyaknya pemberitaan diluaran sana. "Banyak orang dan media yang memprediksi hal itu kami lakukan agar operator lain tak mencaplok Axis dari incaran kami. Tetapi itu keliru, karena waktu itu tak satupun operator tertarik karena mereka sudah punya jaringan yang yang cukup. Mungkin isu itu dicuatkan biar lebih menarik saja mungkin," ungkap Hasnul yang kini menjadi Former President Direktur PT XL Axiata itu.
Tudingan adanya peluang monopoli yang akan terjadi pun juga ikut membuat tensi tim penggabungan pun ikut tinggi. Demi meyakinkan KPPU bahwa tak ada aksi monopoli dalam kasus merger dan akuisisi XL dengan Axis, Hasnul dan timnya pun harus menyerahkan lampiran data yang jumlahnya ribuan lembar ke KPPU.
"Saat itu dinyatakan tak ada monopoli karena total frekuensi yang kami dapatkan dari penggabungan itu sekitar 22 MHz sementara Telkomsel juga punya sekitar 22,5 Mhz dan Indosat 17 Mhz. Jadi kami hanya menguasai sepertiganya, bukan separuh lebih," tandas Hasnul.
Cerita sukses pengabungan ini pun diceritakan dengan rinci dalam sebuah buku yang berjudul "Sukses Merger XL-Axis". Buku yang ditulis oleh tim PPM Manajemen ini mengungkap cerita dibalik penggabungan itu.
"Saya juga mendedikasikan 2 Chapter untuk urusan komunikasi yang bagus. Bagaimana tim corporate communication di dalam perusahaan XL ini mampu mencari solusi yang efektif dari semua masalah yang terjadi saat itu," ungkap Ningki Sasanti Munir, tim PPM Manajemen.
Sabtu, 14 Mei 2016
Contoh kasus pelanggaran hak cipta
CONTOH KASUS PEMBAJAKAN CD SOFTWARE
/ SISTEM OPERASI
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh
para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9
apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
A.
Analisis Bukti
Dalam Kasus diatas, ketika kita
cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software
bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software
bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA
melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku
pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga
yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli
software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat
merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.
B.
UU
yang Berlaku
Seperti
yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam
Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi
pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi
"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan
(2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dan tidak menutup kemungkinan dari
kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau
dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9
yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu
ada 2 ayat yaitu
1.
Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
C. Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di
jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu
Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima)
tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini
telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari
membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang
lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.
D. Solusi dari Kasus
Tentu jika kita lihat dalam
kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik
yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa
semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya
CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus
tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di
setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan
dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD
Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia
tersebut dan langsung dikenakan UUHC.
E. Tanggapan Atas Masalah
Memang masalah pembajakan ini jika
dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan
yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti
pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin
memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi
penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi
memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil
bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin
dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat
jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat
merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat
berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding
dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah
lebih memasang strategi agar lebih waspada.
Daftar Pustaka:
Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak
Kekayaan Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI",
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Bidang
HKI
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua)
bagian, yaitu:
1.)
Hak Cipta (copyright);
2.)
Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
- Paten
(patent);
- Desain
industri (industrial design);
- Merek
(trademark);
- Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression ofunfair competition);
- Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design ofintegrated circuit);
- Rahasia
dagang (trade secret).
Sistem
HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak . Hak eksklusif yang diberikan negara
kepada ind ividu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya)
tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan
agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi
atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan
maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi .
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan
Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property
Organization (WI PO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah
satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of
Industria Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization.
Kedudukan HKI di mata
dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat
penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada
saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah
memacu dimulai era baru.
2.
HAK CIPTA
I. PENGERTIAN
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Pengumuman
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain .
Perbanyakan
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan -bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Pencipta
Yang dimaksud dengan
pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas
suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan
terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu .
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Ciptaan yang dibuat
dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan
ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula
bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan
tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. I\lamun demikian,
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada p ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide
atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca
atau didengar.
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau
mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya .
Produser
Rekaman
Produser rekaman suara adalah orang, atau badan
hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan
maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya .
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara
siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Dewan
Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah
dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri
Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan
penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya terdiri
atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang
memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan
intelektual yang secara resmi terdaftar di DirektoratJenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Dasar
Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC
kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 .
Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
*
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun
1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989tentang Dewan Hak Cipta;
*
Peraturan Pemerintah
RI No.1 Tahun
1989 tentang Penerjemahan
dan/atau
Perbanyak
Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
*
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan
Masyarakat Eropa;
*
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Bal ik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
*
Keputusan Presiden RI No .38 Tahun 1993
tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
*
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris
*
Keputusan Presiden
RI No. 18 Tahun
1997 tentang Pengesanan Berne
Convention For The Protection
Of Literary and Artistic Works;
*
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
*
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
*
Peraturan Menteri Kehakiman RI
No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
*
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
* Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
*
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang
kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan Hak Cipta
Hak
cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·
pewarisan;
·
hibah;
·
wasiat;
·
perjanjian tertulis; atau
·
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
LlNGKUP HAK CIPTA
Ciptaan
yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
·
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (Jay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain;
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
·
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
·
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomim;
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak
cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasionallainnya;
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng,
legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya
seni lainnya.
Hak
Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak
Terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan
dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukan; bagi Prod user Rekaman Suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
JANGKA
WAKTU PERLIN DUNGAN SUATU CIPTAAN
A. Hak
cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
·
Buku, pamfiet, dan semua hasil karya
tulis lainnya;
·
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
·
Segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni patung dan seni Pahat;
·
Seni batik;
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·
Arsitektur;
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lain;
·
Alat peraga; Peta;
·
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai;
berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak
cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi,
database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan;
Perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diterbitkan;
C. Apabila
suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak
cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
Pasal
10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
Pasal
11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diketahui umum.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu
pelanggaran hak cipta apabila perbuatan terse but melanggar hak eksklusif dari
pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang se
mata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain
yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.
Pembatasan Hak Cipta
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak ci pta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan
be rita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
• Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
• Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
(ii)
ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii)
pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta; Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Hal-hal yang dapat pencipta atau
pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran
1. Mengajukan
permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan
bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan
Sementara ditujukan untuk:
a. mencegah
berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang
diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalurperdagangan,
termasuktindakan importasi;
b. menyimpan
bukti yang berkaitan dengan pelangga ran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut
guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2. Mengajukan
gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
3. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak
penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Ketentuan
Pidana
(a) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2 ayat (1) atau Pasal49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(b) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 .000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(c) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratusjuta
rupiah).
(d) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(e) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal19, Pasal 20, atau Pasal49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah).
(g) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,OO
(seratus lima puluhjuta rupiah).
(h) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,OO
(seratus lima puluh juta rupiah).
(i) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratusjuta rupiah).
PROSEDUR
PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan Pendaftaran
Ciptaan
1. Permohonan
pendaftaran eiptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. eontoh
eiptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Buku
dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
• Apabila
suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri
orang yang difoto atau ahli warisnya.
• program
komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari
program komputertersebut.
• CD/VCD/DVD:
2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya.
• alat
peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
• lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan
atau syair;
• drama:
2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
• tari
(koreografi): 10 (sepuluhl buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya ;
• pewayangan: 2 (dual buah naskah tertulis atau
rekamannya;
• pantonim:
10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
• karya
pertunjukan: 2 (dual buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
• seni
lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing masing
10 (sepuluh) lembar berupa foto;
• seni
ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing masing
10 (sepuluh) lembar berupa foto;
• arsitektur:
1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
• fotografi:
10 (sepuluh) lembar;
• sinematografi:
2 (dua) buah rekamannya;
• terjemahan:
2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
• tafsir,
saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
c. salinan
resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d. foto
kopi kartu tanda penduduk; dan
e. bukti
pembayaran biaya permohonan.
3. Dalam
hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta
sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Permohonan Pencatatan
Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran
ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib
melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1. fatwa
waris,
2. akta
hibah,
3. surat
wasiat atau
4. akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang
dibenarkan oleh Undang-undang;
a. fotokopi
surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi
kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c. salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti
pembayaran biaya permohonan
Permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
menyebutkan:
1. judul
ciptaan;
2. nomor
pendaftaran ciptaan;
3. nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan
baru; dan nama, kewarganegaraan, dan ala mat kuasa yang dipilih di Indonesia,
apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau
berkedudukan di luarwilayah Republik Indonesia.
Pemohon wajib
melampirkan:
a. fotokopi
surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu
tanda penduduk pencipta atau
pemegang hak cipta;
c. bukti
adanya perubahan nama dan atau ala mat;
d. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa; dan
e. bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan
Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap
2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib
melampirkan:
1. surat
kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
2. bukti
pembayaran biaya permohonan.
Tabell.
Tabel Tarif Biaya Permohonan Hak Cipta berdasarkan PP NO.38 Tahun 2009
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
|
HAKCIPTA
|
|
||||
|
|||||
1.
|
Permohonan
pendaftaran suatu ciptaan
|
per
permohonan
|
200.000,00
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Permohonan
pendaftaran suatu ciptaan berupa program
|
per
permohonan
|
300.000,00
|
|
|
|
Komputer
|
|
|
|
|
3.
|
Biaya (Jasa)
Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
|
per
sertifikat
|
100.000,00
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Permohonan
pencatatan pemindahan hak atas suatu
|
per
permohonan
|
75.000.000
|
|
|
|
ciptaan yang
terdaftar dalam daftar umum ciptaan
|
|
|
||
5. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu
ciptaan
|
per
permohonan
|
50.000,00
|
|
||
|
yang terdaftar
dalam daltar umum ciptaan
|
|
|
|
|
6. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan
dalam daftar umum ciptaan
|
per
permohonan
|
50.000,00
|
|
||
7.
|
7. Pencatatan
lisensi hak cipta
|
per
permohonan
|
75.000,00
|
|
|
3.
HAK
PATEN
I. PENGERTIAN DAN DASAR
HUKUM
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Inventor dan Pemegang
Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak terse but, yang terdaftar dalam daftar umum paten .
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention
for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the
World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yangjuga
anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk
jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang
melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.
dalam hal
paten produk: membuat,
menjual, mengimport, menyewa menyerahkan memakai, menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produ k yang diberi paten;
b.
dalam hal paten proses :
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi;
3) Pemegang
paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
dan syarattertentu.
Lisensi wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan
keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1. Setiap
pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah
lewatjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia
oleh pemegang paten;
2. Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3. Selain
kebena ran alasan tersebut, lisensi wajib ha nya dapat diberikan apabila :
a. Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
• mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
• mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
• telah
berusaha mengambillangkah-Iangkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan l.isensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi
yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
• HKI
berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
1. Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang
NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan
Pemerintah NO .34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan lsi Surat Paten;
6. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan
Menkeh No .M .06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten;
10.Keputusan Menkeh No. M .07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Syarat syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
l1.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02 .10 Tahun 1991
tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12 .Keputusan Menkeh No. M .04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No . M.01-HC.02 .1O Tahun 1991
tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten .
Pelaksanaan Paten Oleh
Pemerintah
Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2001, apabila Pemerintah berpendapat bahwa
suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara
dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat
melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan .
Berdasarkan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun
2001, Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan
keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan
menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait.
Berdasarkan Pasal103 UU Nomor 14 Tahun 2001, Tata
cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah di aturdengan Peraturan Pemerintah .
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan
paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian
tertu lis; atau
5) Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perun dan g-undangan .
II. lINGKUP
PATEN
Paten Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, ko nf igurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederh ana.
Paten dari
beberapa invensi
Dalam
permohonan paten dapat diaj ukan satu invensi, atau beberapa invensi akan
tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi .
Satu
kesatuan inven si yang dimaksud adalah beberapa invensi ya ng memiliki keter ka
itan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi
berupa alat tulis yang baru beser-ta tinta yang baru. Alat t ulis dan tinta
tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusu s untuk digunakan pada
alat tulis ba ru tersebut.
Invensi yang
tidak dapat diberi paten
yang
tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atiK pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yan g
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan
dan matemati ka; atau
4) Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta prose s biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
III. JANGKA
WAKTU PERLIN DUNGAN PATEN
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (d ua
puluh) tah un terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu t idak
dapat diperpanjang .
Paten Sederhana (sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ter hitung sejak tanggal penerimaan
danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
IV. PELANGGARAN DAN
SANKSI
penjara
paling lama 4 (em pat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (l
ima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tan pa hak
melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyedia kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produks i ya ng diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua rat us juta lima puluh juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindaka n yaitu membu at, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan unt uk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat bara ng dan tinda kan lainnya.
V.
PERMOHONAN PATEN
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat) . Pemohon wajib melampirkan:
a. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diaiukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa;
b. surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi,
klairn, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi adalah
uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi
atau uraian invensi tersebut ha ru s secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu
invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian
invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua
kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang
lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul
invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi.
Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan
judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kat
atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak
boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang
teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan
invensi
3. Latar
belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta
kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan
tujuan dari invensi.
4. Uraian
singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari
klaim mandiri;
5. Uraian
singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh
gambaryang disertakan;
6. Uraian
lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur
yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk
membantu memperjelas invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang
menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus
diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut
mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa
Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara
terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penulisan klaim adalah:
1. Klaim
tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus
matematika ataupun rumus kimia;
2. Klaim
tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan. Dalam penulisannya, klaim
dapat ditulis dalam dua cara:
a. Klaim
mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian
pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua
mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam
penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu
diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim
turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari
pada keistimewaan pad a klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari
klaim mandirinya;
b. Klaim
mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara
langsung keistimewa invensi tanpa menyebutkan
keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai
dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih
spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1
tersebut diatas.
Abstrak adalah
bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman
yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah
dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus)
kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada
deskripsi invensi. lsi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan
klaim klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia
atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak.
Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat
kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan
permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian
bagian dari gambar maka ga mbar yang ditunjuk dan diberika n dalam tanda kurung . Di samping itu, jika perlukan gambar
seeara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dieantu
mkan nomorgambarnya.
Di
samping persyaratan adm inistratif, dokumen permohonan paten juga harus
memenuhi persyaratan fi sik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak
serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1) Dari
setiap lembar kertas , hanya salah satu m ukanya saja yang boleh dipergunakan
untuk penulisan deskripsi , klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2) Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran
kertas A-4 (29,7 em x 21 em) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak
sebagai berikut:
• Dari
pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
• Dari
pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm)
• Dari pinggir kiri 2,5cm (maksimal 4 cm)
• Dari
pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3) Kertas
A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan
dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4) Setiap
lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian
atas dan bawah;
5) Di
pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima
barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halama n baru selalu dimulai
dari awal;
6) Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris
1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7) Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat
ditulis dengan tanga n;
8) Gambar
harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat
minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut :
• Dari
pinggir atas 2,5cm;
• Dari
pinggir bawah 1em;
• Dari
pinggir kiri 2,5 em;
• Daripinggirkanan1.5em
9) Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim , abstrak dan gambar harus konsisten
satu sama lain;
10) Pengajuan permohonan paten harus dilakukan
dalam rangkap 3 (tiga).
Permohonan
Pemeriksaan Substantif.
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir van telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten,
sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000
Permohonan
Perubahan Nama dan! atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
• salinan
dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
• surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
• bukti
pembayaran biaya permohonan
Permohonan Untuk
Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Permohonan
untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID) . Pemohon wajib melampirkan :
• surat
kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
• bukti
pembayaran biaya permohonan
Tabel 1.
Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana
No
|
Keterangan
|
PATEN
|
PATEN
SEDERHANA
|
1
|
Jumlah Klaim
|
1 investasi
atau beberapa investasi yang merupakan satu keasatuan investasi
|
1 investasi
|
2
|
Masa
Perlindungan
|
20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
|
10 tahun
terhiyung sejak tanggal penerimaan
|
3
|
Pengumuman
Permohonan
|
18 bulan
setelahtanggal penerimaan
|
3 bulan
setelah tanggal penerimaan
|
4
|
Jangka waktu
mengajukan keberatan
|
6 bulan
terhitung sejak diumumkan
|
3 bulan
terhitung sejak diumumkan
|
5
|
Yang diperiksa
dalam pemeriksaan substansi
|
Kebaharuan (novelty),
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaharuan (novelty)
& dapat diterapkan dalam industri
|
6
|
Lama
pemeriksaaan subatansi
|
36 bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
|
24 bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
|
7
|
Objek paten
|
pemeriksaan
substantif Produk dan Proses
|
pemeriksaan
substantif Produk atau alat
|
PERMOHONAN BANDING
Berdasarkan Pasal60
UU Nomor 14 Tahun 200l. Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal
yang bersifat substansif sebagaiman dimaksud dalam Pasal56 ayat (1) atau
Pasal56 ayat (3).
Permohonan banding
diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten
dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Permohonan banding diajukan
dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan
Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif. Alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru sehingga memperluas
ruang lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35. Berdasarkan Pasal61 UU Nomor
14 Tahun 200l. Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan
penolakan Permohonan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat tanpa adanya permohonan Banding, penolakan Permohonan dianggap
diterima oleh pemohon.
Dalam hal penolakan
Permohonan telah dianggap diterima Direktorat Jenderal mencatat dan
mengumumkannya.
Permohonan Banding
diajukan melalui sekretariat Komisi Banding Paten yang berkantor di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau melalui kantor wilayah Kementerian Hukum
dan Ham RI, berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : M.ll.PR.07.06 TAHUN 2003 Tentang Penunjukan Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual.
Kantor wilayah mengirimkan
berkas permohonan yangtelah lengkap sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang HKI dengan Direktorat Jenderal HKI
dalm waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung Sejak permohonan tersebut diterima.
Biaya pengiriman berkas-berkas
permohonan HKI dibebankan ke anggaran rutin Kantor Wilayah yang pelaksanaannya
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA CARA PERMOHONAN BANDING
Pemohon/kuasa
mengajukan Permohonan Banding Paten secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding
melalui Sekretariat Komisi Banding dalam bahasa Indonesia, dengan mengisi
formulir yang telah disediakan dengan tembusan Kepada Direktur Paten, dalam hal
ini ditangani oleh Urusan tata usaha.
Permohonan Bandung
harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat
Pemberitahuan Penolakan Permohonan Paten
Permohonan banding
dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos secara tercatat.
Permohonan Banding diajukan
rangkap 5 (lima) dengan melampirkan :
a.
Surat
Kuasa,jika pengajuan banding melalui Kuasa;
b.
Bukti
Pembayaran Biaya Permohonan Banding (yang dibayarkan melalui loket atau Bank
yang ditunjuk);
c.
Photocopy
Keputusan Penolakan Permintaan Paten;
d.
Alasan
atau penjelasan Permohonan Banding.
e.
Salinan
Bukti Permohonan Paten yang diajukan berdasarkan Hak Prioritas yang
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia apabila Permohonan Paten diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas.
Sekretariat Komisi Banding memberikan
tanda terima berkas yang lengkap, kemudian dicatat dalam Buku khusus Komisi
Banding Paten.
a.
Apabila
tanggal Penerimaan berkas yang disampaikan secara langsung melampaui batas
waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Penolakan Permohonan Paten
Sekretaris memberitahukan secara tertulis kepada pemohon tentang penolakan
Permohonan banding atas dasar alasan tidak dipenuhi.
b.
jika
Permohonan banding dikirim dengan surat tercatat, maka tanggal penerimaan
berkas tersebut di Sekretariat Komisi Banding dianggap sebagai tanggal
diajukannya Permohonan Banding.
Berkas Permohonan
banding diteruskan ke Urusan Permohonan.
Apabila berkas
Permohonan banding telah dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan,
formulir serta berkas Permohonan banding tersebut diteruskan kepada urusan
Persidangan untuk diberi nomor Urut Banding
Apabila persyaratan berkas Permohonan banding, tidak
lengkap, maka Sekretariat Banding (dalam hal ini Urusan Permohonan) akan
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon yang isinya memberitahukan kepada
pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut, paling lambat 14 (empat belas)
hari serjak jangka waktu pengajuan banding.
a. Apabila setelah lewat 14 (empat
belas) hari persyaratan Permohonan banding tersebut tidak dilengkapi, maka
permohonan banding tersebut dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah
dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Berkas Permohonan banding terse but
dikembalikan kepada pemohon atau kuasa dan satu berkas menjadi Arsip
DirektoratJenderal HKI.
b. Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) berakhir pada waktu/hari libur, maka hari
terakhirdihitung pada hari kerja berikutnya.
c. Permohonan Banding Paten yang
telah diajukan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Setelah Permohonan Banding
diperiksa Komisi Banding apabila permohonan ditolak, pemohon atau kuasanya
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan banding.
4.
MEREK DAGANG
I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Merek
Merek
adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angkaangka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pad a jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian
merek berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya;
2.
Alat promosi,
sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.
Jaminan atas
mutu barangnya;
4.
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan .
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat
bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk ba ra ng/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Pemohon adalah
pihak ya ng mengajukan permohonan yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum
(CV, Firma, Perser-oan)
Lisensi Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaft21 kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa ya ng didaftarkan da lam ja ngka waktu dan syarattertentu.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai
biaya . Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian li sen si tersebut
adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut sela in berlaku bagi para pi hak, juga
mengikat pihak ketiga .
Dasar Perlindungan Merek Undang-undang
No. lS Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Pengalihan Merek Merek terdaftar dapat
dialihkan dengan cara:
1. Pewarisan;
2. Wa siat;
3. Hibah;
4. Pe rjanjian;
5. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II. LlNGKUP
MEREK Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
1.
Merek tidak dapat d idaftarkan karena merek tersebut: 1.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.
Tidak memiliki daya pem beda;
4.
Telah menjadi milik umum; atau
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal4 dan Pasal 5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
a.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untu k bara ng dan/atau
jasa yang sejenis;
b.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkena I milik pihak la in u ntu k barang da n/ata u jasa
sejenis;
c.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang
tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan
peraturan Pemerintah;
d.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis
dari yang berhak;
f.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun
internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewena ng;
g.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1.
Atas prakarsa DJHKI;
2.
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu :
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti:
larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang
yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya
gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal4,
Pasal5, dan/atau Pasal6 UUM.
Pihak yang berwenang menangani
penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili
gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan
niaga.
III. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan
Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek
atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum bera khirnya
jangka waktu perl indungan bagi merek terdafta rtersebut.
IV. PELANGGARAN
DAN SANKSI
Sanksi bagi pelaku tindak pidana
di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek ya itu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik pihak lain u ntuk barang dan/atau jasa sejen is ya
ng diprod uksi dan/atau diperdagangkan (Pasal90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar mil ik pi ha k lain untu k barang dan/atau jasa sejenis
yang diprod uksi dan/atau diperdagangkan (Pasal91 UUI\Il).
Sanksi bagi orang/pihak yang
memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM
menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal91, Pasal93,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratusjuta rupiah)"
Sifat dari delik perbuatan pidana
bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang
merek bersifat delik aduan.
V. PROSEDUR
PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan Pendaftaran Merek
1.
Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap4 (empat);
2.
Pemohon wajib
melampirkan:
a.
surat pernyataan
di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan
kuasanya), yang menyatakan ba hwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa
khusus, apabi la permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi
akte pend irian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d.
241embar etiket
merek (4lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.
bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas;
f.
fotokopi kartu
tanda penduduk pemohon;
g.
bukti pembayaran
biaya permohonan.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1.
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara menglsl formulir yang
khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (em
pat).
2.
Pemohon wajib
melampirkan:
a.
surat pernyataan
dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
perpanjangannya masih tetap digunakan;
b.
surat kuasa
khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui
kuasa;
c.
salinan resmi
akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris,
apabila pemohon badan hukum;
d.
241embar etiket
merek (4lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e.
fotokopi kartu
tanda penduduk pemohon; dan
f.
bukti pembayaran
biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.
Permohonan
pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2.
Permohonan
memuat dengan jelas tentang:
a. nama merek
dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
b. nama dan
alamat pemilik lama; dan
c. nama
dan alamat pemilik baru.
3.
Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya pengalihan hak,
dapat berupa:
·
surat
perjanjian jual beli;
·
surat
wasiat;
·
surat
hibah yang dibuat di depan notaris;
·
surat
penetapan waris oleh pengadilan.
·
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui
kuasa;
·
salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisiroleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
·
fotokopi
bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi
merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
·
fotokopi
kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
·
surat
pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa
penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
·
bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Perubahan
Nama dan Alamat
1.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik
merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dual.
2.
Permohonan memuat dengan jelas tentang:
·
nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
pencatatan perubahan nama dan/atau
·
alamat;
·
nama dan atau ala mat pemilik lama; dan
·
nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a.
bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan
nama dan/atau ala mat diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya
yang telah dilegalisiroleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan
perubahan nama dan atau alamat.
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f.
bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1. Permohonan penghapusan merek
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemillk merek terdaftar
tersebut baik untuk sebagian maupun seuruhjenis barang dan/atau jasanya dengan
cara diketik rangkap 2 (dua);
Pemohon wajib melampirkan:
a.
bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b.
surat kuasa khusus) apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
c.
surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan
penghapusan nya masih terikat perjanjian lisensi;
d.
fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
e. bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan
Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
Permohonan pencatatan pembatalan
merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua); Pemohon wajib melampirkan:
a.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Pe rmohonan
Petikan Merek Terdaftar
Permohonan petikan merek
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran
merek yang dimohonkan petikannya.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti
pembayaran biaya permohonan.
Keberatan atas
Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan keberatan atas
permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama
merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal
pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan
pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus) apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti
pembayaran biaya permohonan.
5.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
I. PENGERTIAN DAN
DASAR HUKUM
Desain tata letak
sirkuit terpadu
1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktoryang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasat 26 Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap
dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan seabagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27
1.
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2.
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak
SirkuitTerpadu tidak berlaku
terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akiba yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan Presiden
Pengalihan Hak
1. Hak
Desain Tata Letak SirkuitTerpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
1.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
2.
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
3.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat
hukum pad a pihak ketiga.
4.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
SirkuitTerpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama
dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak SirkuitTerpadu.
Dasar Perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
II. LlNGKUP
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
DTLST yang mendapat perlindungan
1.
Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
orisinal.
2.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan
hasil karya mandiri Pendesain, dan pada sa at Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Subjek dari hak DTLST
1.
Yang berhak
memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau ya ng
menerima hak terse but dari Pendesain.
2.
Dalam hal
Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Dasar hak DTLST
Hak DTLST
diberikan atas dasar permohonan.
Hak pemegang hak DTLST
1.
Pemegang Hak
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang
yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Ha k
Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.
2.
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata
LetakSirkuitTerpadu.
III. JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAKSIRKUITTERPADU
1.
Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi
secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
1.
Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah
dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi .
2.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
selama 10 (sepuluh) tahun .
3.
Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak
SirkuitTerpadu.
IV. PELANGGARAN DAN SANKSI
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah
satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal7, Pasal19, atau Pasal24 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat
puluh lima juta rupiah) .
3.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) merupakan delik aduan.
V. PERMOHONAN PEI\lDAFTARAN DTLST
1.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh Pemohon atau Kuasanya.
3.
Permohonan harus memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal
pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi
sebelum Permohonan diajukan.
4.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a.
gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
dimohonkan pendaftarannya;
b.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat
pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan
pendaftarannya adalah miliknya;
d. surat
keterangan ya ng menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf e.
1.
Dalam hal
Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
2.
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan
yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan .
3.
Ketentuan
tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tabell. Tabel Tarif Biaya
Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan PP NO .38 Tahun 2009
6.
RAHASIA
DAGANG
I. PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar
Perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal20 Desember 2000.
LlSENSI
Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalamjangka waktu tertentu dan syarattertentu. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai
data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1. Hak Rahasia Dagang dapat
beralih atau dialihkan dengan:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan .
1.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
2.
Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) wajib dicatatkan pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
1.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada
Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
2.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
II.
LlNGKUP
RAHASIA DAGANG
Lingkup perlindungan
Rahasia Oagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek
(pemegang) hak atas rahasia dagang
Oalam UURO tidak ada
ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun,
jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak
atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain
yang menerima hak dari pemilik.
III.
PERLINDUNGAN
RAHASIA DAGANG
Rahasia Oagang
mendapat perlindungan apabila informasi terse but bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya
infomasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui
oleh phak tertentu atau tidak diketa hui secara umum oleh masyarakat.
Hak Pemilik
(pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Oagang memiliki
hak untuk:
1.
menggunakan sendiri Rahasia Oagang yang dimilikinya;
2.
memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan Rahasia Oagang atau mengungkapkan Rahasia Oagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
IV. PElANGGARAN
DAN SANKSI
Pelanggaran Rahasia Oagang juga
terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Oagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Oagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar
Rahasia Oagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang
tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang
pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau
Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 {dual tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).
V. PERMOHONAN
PENCATATAN RAHASIA DAGANG
Yang "wajib
dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif
dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang
diperjanjikan.
Tabell. Tabel Tarif Biaya
Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan PP No.38 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
Rahasia Dagang
|
||
1. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia
Dagang:
a. Usaha Kecil
b. Non Usaha Keci l
|
per permohonan per permohonan
|
200.000,00 400.000,00
|
2. Pencatatan Perjanjian Li sensi
Rahasia Dagang:
a. Usaha Kecil
b. Non Usaha Kecil
|
per permohonan per permohonan
|
150.000,00 250.000,00
|
7.
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman
adalah hakkekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau
pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan
(mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari
suatu varietas tanamanbaru untuk digunakan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan. Suatu kultivaryang
didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut
ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini
merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang
dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau
pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar
tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU
NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Persyaratan Permohonan Hak PVT
1. PVT dapat
diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil dan diberikan nama
2. Tanaman
sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan
3. Suatu
varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan
di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
4. Suatu
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
5. Suatu
varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas
tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam
dan lingkungan yang berbeda-beda.
6. Suatu
varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus
tersebut.
7. Varietas
yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya
menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
·
Nama varietas tersebut terus dapat digunakan
meskipun masa perlindungannya telah habis;
·
Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan
terhadap sifat-sifat varietas
·
Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan
poin 2, maka Kantor PVTberhak
menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
·
Apabila nama varietas tersebut telah
dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas
tersebut;
·
Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan
sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Perlindungan PVT
Jangka waktu
perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan
25 tahun untuk tanaman tahunan.
Pusat Perlindungan Varietas
Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember
2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah
menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat
PVTPP) Kantor PVT dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk
untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP)
berada di bawah naunganDepartemen Pertanian
Republik Indonesia.
Pengumuman Permohonan Hak
Perlindungan Varietas Tanaman
1.
6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
2.
12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
·
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan
karena :
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian dalam bentuk akta notaris;
atau
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.
·
Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak
lain yang berkaitan dengan itu.
·
Setiap pengalihan hak PVT wajib
dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar
biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
·
Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.[8]
·
Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak
pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak
PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Hak PVT berakhir karena :
a.
berakhirnya jangka waktu;
b.
pembatalan;
c.
pencabutan.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Pvt) Dan Masa Depan Pertanian Indoneisa
Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan
sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development
(R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya
akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas
tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya
alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit
varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun
menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah
saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang pertanian secara besar-besaran.
Sumber daya alam kita melimpah ruah, namun jika kita hanya diam dan tidak
melakukan riset di bidang pertanian secara besar-besaran maka kita tetap tidak
akan berkembang menjadi negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara
New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula
beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand banyak
di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang orang-orang dari
Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu untuk memborong
tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah saatnya kita merakit
varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan, sayuran, tanaman pangan,
obat-obatan.
Modal awal sudah kita miliki
yaitu kekayaan plasma nutfah yang melimpah ruah, sekarang tinggal menunggu
kreatifitas para pemulia tanaman (breeder) untuk menghasilkan tanaman-tanaman
baru yang bernilai ekonomi dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas.
Setelah para pemulia tanaman itu menghasilkan varietas-varietas tanaman baru,
sangat penting sekali pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum atas
karya yang dihasilkannya yaitu dengan pemberian sertifikat varietas tanaman
(PVT). Selain varietas-varietas tanaman baru, departemen pertanian pun harus
memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi
milik masyarakat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang banyak menghasilkan
invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan sastra
termasuk varietas baru di bidang pertanian. Bangsa yang besar tidak hanya kaya
akan sumber daya alamnya saja, buat apa kaya akan sumber daya alamnya, jika
ternyata kita sebagai anak bangsa “miskin berfikir, miskin berkreasi dan miskin
bermimpi”.
Kita sebagai bangsa agraris masih
harus bersyukur dengan cara selalu berpikir, mencipta ,serta berkreasi. Oleh
karena itu, kita harus bisa membangkitkan kreatifitas di bidang pertanian
caranya tentu dengan menemukan banyak varietas-varietas tanaman baru yang
bermanfaat dan bernilai ekonomi. Untuk merangsang kreatifitas ini Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) bisa menjadi salah satu jalan.
Langganan:
Postingan (Atom)