1.
Tahap pendirian Koperasi
Kelompok masyarakat ynag mempunyai kepentingan ekonomi
dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya
koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar pentingnya
koperasi dalam membantu roda perekonomian mereka .
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai
berikut :
1.
Dua orang atau lebih bias menghubungi kantor
koperasi diatas tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten
) untuk mendapatkan penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan
benar
2.
Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi
anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.
Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan
memberikan penyuluhan yang antara lain tentang koperasi yang baik dan
benar
4.
Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di
hadiri oleh semua calan anggoata koperasi dan rapat ini di pimpin oleh
pemarkasa uang di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi
yang ia dirikan
5.
Sejak rapat anggota tersebut annggota koperasi telah
dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.
Pengurus koperasi di wajibkan mengajukan
permohonan pengesahaan hokum ke kantor dinas koperasi setempat
7.
Pejabat suku dinas setempat melakuakn verifikasi &
penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang
bersangkutan
8.
Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya
operasinya lebih dari 2 daerah tingakt mak kanntor koperasi tingkat 2
menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.
Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai
dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan
hokum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas
2. Rincian persyaratan pembentukan
koperasi
Sebuah
koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·
Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
·
Anggota harus terdiri dari warga negara
Indonesia yang:
·
Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
·
Menerima landasan idiil sebagai asas dan
sendi dasar koperasi,
·
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban
dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun
1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi
lainnya.
·
Anggota yang sudah memenuhi syarat
tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap
organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang
telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan,
dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam
Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
·
Daftar nama pendiri,
·
Nama dan tempat kedudukan,
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
·
Ketentuan mengenai keanggotaa,
·
Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
·
Ketentuan mengenai pengelolaan,
·
Ketentuan mengenai permodalan,
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya,
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha,
·
Ketentuan mengenai sanksi.
·
Koperasi harus memiliki pengurus
·
Setiap organisasi, termasuk organisasi
ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus
dan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·
Pengurus dapat mempekerjakan seorang
atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Pengurus
bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
·
Segala sesuatu yang menyangkut tata
kehidupan koperasi dan
·
Segala laporan pemeriksaan atas tata
kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa,
pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
·
Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi
bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia
diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan
segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang
menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
·
Pengurus wajib menyelenggarakan rapat
anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
·
Pengurus wajib mengadakan buku daftar
anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang
ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus harus menjaga kerukunan anggota
dan melayaninya.
3.
Langkah-langkah mendirikan koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan
pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
1. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh
20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan
koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
·
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
·
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya
dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan
lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
·
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam
Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
oleh koperasi.
·
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi.
·
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
·
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
·
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
1.
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
2.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
3.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
4.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
·
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
·
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
·
Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
·
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
4.
Dasar-dasar mendirikan koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup
beberapa hal yaitu:
- Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
- Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
- Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
- Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
- Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
- Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
- Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
- Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan koperasi yang bersifat umum
seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Keputusan rapat anggota, dan
- Keputusan rapat pengurus
5.
persiapan mendirikan koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
·
Orang -
orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan
penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya
adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian
koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur
organisasi, dsb.
·
Akan lebih
baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga
mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan
mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
·
Setelah
mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka,
tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
6.
Badan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah
sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
- Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
- Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
- Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
- Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapat pengesahan sebagaimana
dimaksud di atas, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta
pendirian koperasi.
Pengesahan akta pendirian koperasi:
- Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri
koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian koperasi
sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri koperasi yang bersangkutan dapat
mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran Dasar suatu koperasi dilakukan oleh
Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan. Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi,
perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan
pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang dimaksud dalam penggabungan dan
perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam
hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan
badan hukum baru.
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha,
atau koperasi akan lebih dapat:
- Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
- Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi. Penggabungan atau yang
dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila
berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan
koperasi sesuai dengan kepentingan anggota
Referensi: